Korupsi di Setdakab Siak, Staf Ahli Gubernur Riau Yurnalis Diperiksa

Korupsi di Setdakab Siak, Staf Ahli Gubernur Riau Yurnalis Diperiksa

RIAUMANDIRI.CO - Yurnalis kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (31/5) kemarin.

Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.


"Benar. Yang bersangkutan diperiksa Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus, red) Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana bansos Kepada pihak penerima di Kabupaten Siak," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Rabu (1/6).

Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Menpura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.

"Para saksi diperiksa terkait berapa penyaluran dana bansos kepada pihak penerima bansos di kecamatan masing-masing," lanjut Bambang.

Sebelumnya, tiga orang saksi yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya. 

Tidak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Penyidik diketahui telah mendapati sejumlah temuan dalam pengusutan dugaan korupsi itu. Pada pengusutan perkara ini, penyidik telah mengeluarkan ribuan surat panggilan saksi. Penyidikan memang memakan waktu cukup lama, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara. 

Untuk kegiatan belanja bansos sendiri, terdiri dari 15 item. Di antaranya, pertama, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar, yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Selain luasnya objek penyidikan yang meliputi banyak item, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu 2014 sampai 2019. 

Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah, yang terdiri dari 40 objek penerima.(Dod)



Tags Korupsi