Dugaan Kredit Fiktif di BRK Pangkalan Kerinci, Penyampaian Pledoi Terdakwa Bakal Digelar Virtual

Dugaan Kredit Fiktif di BRK Pangkalan Kerinci, Penyampaian Pledoi Terdakwa Bakal Digelar Virtual

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan korupsi pemberian modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) akan menjalani sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi. Sidang tersebut dimungkinkan berlangsung secara virtual, seperti sidang penyampaian tuntutan.

“Sidangnya (penyampaian pledoi) akan dilakukan secara online,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, Ahad (5/4/2020).

Ada dua terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Faizal Syamri yang merupakan mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, dan mantan Direktur PT DWB. Keduanya saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


“Kemungkinan pengacaranya akan membacakan pledoi di Pengadilan (Pengadilan Tipikor Pekanbaru, red), dan didengar oleh para terdakwa di rutan,” sebut Andre seraya mengatakan, sidang online itu memanfaatkan fasilitas video conference.

“JPU tetap berada di kantor (Kejaksaan),” sambung mantan Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Penyampaian pledoi itu menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Faizal Syamri dengan pidana selama 7,5 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Zurman, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,162 miliar subsider pidana 4 tahun kurungan.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sidang penyampaian pledoi dijadwalkan pada Rabu (8/4) mendatang,” pungkas Andre Antonius.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2017 lalu. Ketika itu Faizal selaku Pimcab BRK memberikan kredit modal kerja kepada Zurman selaku Direktur PT DWB.

Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana terdakwa Zurman kemudian menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.

Ternyata penunjukan yang dilakukan terdakwa Zurman tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Hal itu dilakukan terdakwa untuk akal-akalan agar kredit dapat dicairkan.

Strategi itupun berhasil sehingga kredit disetujui. Namun belakangan diketahui kredit tersebut macet.