Tolak Putusan Hakim, Ini Langkah Jaksa Kasus 3 Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk

Tolak Putusan Hakim, Ini Langkah Jaksa Kasus 3 Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Hal itu ditandai dengan pernyataan banding yang diajukan JPU.
 
Tiga terdakwa itu, yakni mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk, Taufik, yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5,5 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, JPU juga berharap hakim memutuskan agar barang bukti berupa kendaraan roda empat yang diduga diperoleh dari hasil pungli turut disita. Sementara dua terdakwa lainnya yang merupakan bekas bawaahan Taufik, yakni Muhammad Kurniawan dan Rifo Riski, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan penjara.
 
Meski pasal yang dijerat sama dengan tuntutan JPU, yaitu Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan pada sidang putusan yang digelar beberapa waktu lalu, malah menjatuhkan vonis ringan.
 
Taufik hanya dijatuhi hukuman selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
 
Atas vonis itu, JPU sempat menyatakan pikir-pikir hingga akhirnya memutuskan untuk menolak dengan menyatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Senada hal itu, ketiga terdakwa juga melakukan hal yang sama.
 
"Jaksa sudah menyatakan banding. Disusul oleh ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, juga menyatakan banding," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Minggu (25/2/2018).
 
Saat ini, kata Denni, pihaknya masih menunggu memori banding dari kedua belah pihak sebelum dikirimkan ke lembaga peradilan tingkat kedua. "Saat ini kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita limpahkan ke PT Pekanbaru untuk memutuskan perkara itu," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, perkara ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Pengusutan dilakukan setelah terjadinya kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru awal tahun yang lalu.
 
Kerusuhan itu adalah akumulasi kemarahan penghuni rutan. Kondisi rutan berkapasitas 561 orang tersebut tidak manusiawi karena harus dihuni 1.870 orang. Satu kamar kadang sampai harus diisi 30 orang.
 
Tahanan tak tahan dan akhirnya berontak karena kondisi over kapasitas itu dimanfaatkan oleh oknum petugas lapas untuk mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pungli. Di Sialang Bungkuk, hampir semua hal memiliki potensi jadi sasaran pungli. Mulai dari perpindahan sel dan blok dengan kutipan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, hingga perpanjangan waktu besuk, katering makanan, bahkan untuk menelpon keluarga tahanan pun oknum petugas menyewakan handphone.
 
Uang yang bersumber dari pungli terhadap penghuni rutan digunakan para terdakwa untuk berfoya-foya dengan membeli mobil hingga memasang nomor togel dari uang pungli.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto