Sering Disebut Mempersulit Peserta, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

Sering Disebut Mempersulit Peserta, Ini Jawaban BPJS Kesehatan
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit masyarakat yang mendaftar sebagai calon peserta atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tembilahan Prayudi Ananda Septian mengatakan, BPJS Kesehatan akan sangat senang apabila banyak masyarakat yang mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kata dia, ini juga merupakan visi pemerintah mencapai Universal Health Coverage yang akan akan diwujudkan per 1 januari 2019. 
 
"Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya.
 
Berdasarkan data, ujar dia, selama 2017 hingga kini, masyarakat yang menjadi peserta umumnya karena telanjur sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial. Lanjutnya, Pasien yang mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan di RSUD Puri Husada dari BPJS Kesehatan sudah mencapai sekitar 7.000 peserta.
 
"Mengapa dalam hal kebijakan BPJS Kesehatan dianggap masih mempersulit peserta," ujarnya heran.
 
Yudi, sapaan akrabnya, menyebutkan, jika calon peserta dari rekomendasi Dinas Sosial mengurus sendiri administrasi kepesertaannya atau oleh salah satu anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka mereka akan mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai peserta. 
 
Sedangkan apabila mengurus melalui orang lain peserta tidak akan mengetahui bagaimana sistem, prosedur, hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Nah, hal itulah yang menjadi penyebab terjadinya kesalahpahaman sehingga menyebabkan tunggakan iuran peserta," katanya lagi.
 
Selama ini, sambungnya, masyarakat beranggapan bahwa peserta rekomendasi selalu berpikiran hanya dengan membayar iuran sekali lalu beranggapan dirinya sudah dijamin oleh pemerintah daerah. 
 
Padahal, ujarnya, peserta yang sudah terdaftar dengan rekomendasi tidak akan terdaftar ke dalam peserta PBI APBD, apabila belum dilaporkan oleh Dinas Sosial kepada BPJS Kesehatan untuk dialihkan kepesertaannya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten. 
 
"Jika tidak ada pelaporan oleh Dinas sosial maka status peserta akan tetap menjadi peserta mandiri sesuai pilihan peserta tersebut. Sampai dengan saat ini banyak ditemukan peserta yang memakai rekomendasi tersebut diterima oleh masyarakat golongan mampu," kesalnya.
 
Menurutnya, kalau memang masyarakat yang mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial adalah benar masyarakat tidak mampu, maka bantuan yang diberikan pemerintah akan tepat sasaran.
 
"Jangan sampai masyarakat yang mampu tetapi mengaku miskin namun diberikan rekomendasi untuk pengurusan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. Sejak berdirinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 sampai saat ini penduduk Inhil yang sudah ter-cover menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 67 persen," pungkasnya. 
 
Reporter:  Ramli Agus
Editor:  Rico Mardianto