Penanganan Kasus Gudang Avian yang Menjerat Kadis DTRB Pekanbaru Masih Berlanjut

Penanganan Kasus Gudang Avian yang Menjerat Kadis DTRB Pekanbaru Masih Berlanjut
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kasus dugaan pelanggaran izin lingkungan pergudangan Avian yang menjerat Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Firdaus Ces, dan pihak PT Platinum Kencana dipastikan masih berlanjut.
 
Pergudangan seluas 40 hektare yang terletak di Jalan Siak II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki itu disinyalir tidak memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Usaha, atau industri yang memiliki lahan yang luasnya 10.000 meter persegi dan produk yang berbeda itu hanya dilengkapi 1 atau 4 Amdal.
 
Dalam Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya mesti memiliki Amdal.
 
Di samping itu, pengelola Kompleks Pergudangan Avian disinyalir menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah kota Pekanbaru. Di dalam Pasal 56 aturan tersebut ditegaskan sebuah bangunan yang bersempadan dengan sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan.
 
Praktiknya di lapangan, jarak sempadan antara bangunan gudang, apalagi di gudang Blok FF dengan bibir sungai, tidak lebih dari 2 meter. Meski belum ada Amdal tapi kompleks tersebut sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Pekanbaru.
 
Melihat kondisi itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian mendalami perkara itu dengan ditandai adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan pada 19 Januari 2017 lalu.
 
Dalam SPDP tersebut tertera nama dua tersangka, yakni Firdaus Ces selaku mantan Kepala DTRB Pemko Pekanbaru dan PT Platinum Kencana selaku korporasi.
 
Firdaus Ces dijerat Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Sementara PT Platinum Kencana dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Belakangan, SPDP tersebut diketahui dikembalikan ke penyidik pada medio Juli 2017. Hal itu dilakukan karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti. Meski begitu, Polda Riau menegaskan perkara tersebut belum dihentikan dan tetap berlanjut.
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada Riaumandiri.co, Selasa (20/2). Dikatakan Guntur, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara keduanya berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti atau P19. "(Perkara) Gudang Avian masih P19. Kita masih melengkapi berkas berdasarkan petunjuk dari Jaksa," ungkap Guntur.
 
Adapun petunjuk dimaksud, kata Guntur, terkait perizinan pergudangan tersebut. Dari informasi yang diketahuinya, salah satu gudang di sana berdiri sebelumnya adanya aturan perizinan yang mengatur hal itu. "Petunjuk Jaksa terkait dengan perizinan salah satu gudang di sana. Gudang tersebut diketahui berdiri dan beroperasional sebelum ada perizianan. Itu yang mau kita gali," pungkas Guntur.
 
Sebelumnya Guntur pernah mengatakan, Penyidik juga telah menghimpun keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait perda yang ada di Pemko Pekanbaru apakah bertentangan dengan aturan diatasnya. "Juga untuk ahli pidana mencari pidananya. Jadi yang dicari itu pemerintah, kalau gudang itu eksesnya," singkatnya beberapa waktu lalu.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto