Akhirnya Diserahkan Lagi ke Polisi

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung

JAKARTA (HR)-Teka-teki tentang kasus dugaan suap yang melanda mantan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, saat ini memasuki babak baru. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi melimpahkan kasus dugaan suap itu ke Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan proses penyidikannya ke Bareskrim Polri. Hal ini yang agak aneh, karena sebelumnya Bareskrim mengaku telah memerika kasus itu dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana di dalamnya.

"Atas dasar kesepakatan bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, KPK akan menyerahkan penanganan perkara BG ke Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Agung, M Prasetyo, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Senin (2/3).

Ikut hadir dalam kesempatan itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan pimpinan KPK.

Setelah menerima berkas dari KPK, selanjutnya Kejagung akan melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri yang dulu pernah menangani kasus itu dan menyimpulkan tak ada pelanggaran pidana.

"Atas dasar pertimbangan efektif dan mudah penanganannya, saya sebagai Jaksa Agung akan melanjutkan berkas perkara ke Polri," tambahnya.

Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas tersebut karena sebelumnya Polri sudah menangani kasus itu dan hasilnya tak ada pidana. Prasetyo juga yakin, tidak akan ada konflik kepentingan di Polri meskipun Polri menangani kasus jenderalnya sendiri.

"Kita percayakan pada Polri, jangan su'udzon (berburuk sangka). Semua kita lakukan demi kepentingan penegakan hukum di masa yang akan datang," ujar Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya sebelum memutuskan langkah ini, pernah muncul sejumlah opsi terkait kasus Komjen BG. Salah satunya, KPK meminjam tangan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan. Sebab KPK tidak bisa mengentikan penyidikan yang sudah dilakukan.

"Pernah terpikir untuk KPK meminjam tangan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Setelah melakukan pembahasan mendalam kami mengambil opsi lain," ujarnya.

Kalah, Tapi tak Menyerah
Terkait hal itu, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya kalah. "Untuk satu kasus ini, kami terima kalah. Tapi tak menyerah untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Meski mengaku kalah, Ruki menegaskan KPK tak akan menyerah memberantas korupsi. KPK akan fokus ke kasus lain yang sedang ditangani. "Masih banyak kasus yang harus diselesaikan, 36 kasus," ujar Ruki.

Ruki mengakui kasus Komjen BG menyita fokus KPK. "Kalau kami terfokus pada kasus ini, kasus lain terbengkalai, belum lagi kemungkinan ada praperadilan-praperadilan yang lain," ujarnya.

Apa yang ditempuh Ruki, sempat mendapat sorotan. Hal itu mengingat sebelumnya, banyak pihak mengharapkan KPK mengajukan Peninjauah Kembali (PK) dalam kasus Komjen BG ke Mahkamah Agung.

Terkait hal ini, Ruki mengungkapkan dalihnya. "Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? Kan nggak. Di regulasinya kita kan nggak boleh ada?," dalihnya.

Indriyanto yang juga ahli hukum pidana menjelaskan, PK hanya berhak diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Tak ada celah KPK untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu.

"PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum, jadi intinya begitu," ujarnya.

Oleh karena itu, Indriyanto yang baru saja bergabung dengan KPK ini menganggap keputusan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai langkah tepat. Keputusan itu pun sudah dibahas dengan sangat matang.

"Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," tegasnya.

Tak Efektif
Menyikapi hal itu, Ketua Tim 9 Syafii Maarif memiliki penilaian tersendiri.

"Ya itu kan masyarakat sudah bisa menilai Kejaksaan. Selama ini Kejaksaan tidak efektif," ujarnya.

Pengalihan kasus Budi Gunawan ke Kejagung dan Polri merujuk putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyebut status tersangka BG tidak sah. Karena itu kasus tersebut kembali lagi ke tahap penyelidikan.
 
Syafii mengingatkan bahwa Sarpin dikritik banyak pihak atas keputusannya itu. "Hakim Sarpin dikritik orang dan mau dipanggil KY," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Karena itu, dia menyarankan dilakukan pembenahan di segala lini. Syafii juga meminta UU tidak disalahkan. "Yang salah bukan UU-nya. Pelaku-pelaku itu (yang harus disalahkan) yang tidak berpegang pada semangat pemberantasan korupsi," kata Syafii.

Lalu apakah pengalihan kasus ini berarti pelemahan KPK, Syafii meminta ahli hukum untuk menjawabnya.
"Coba tanya para ahli yang membela KPK. Ditanya yang lebih detailnya, yang mengerti hukum dan UU Kepolisian," tuturnya.

Rasa kecewa juga dilontarkan sejumlah pendukung KPK, atas kebijakan itu.

"KPK telah menyia-nyiakan dukungan publik. Sejak kriminalisasi, bahkan ancaman yang ditebar terhadap para komisioner dan anggota KPK lainnya, publik tak henti-hentinya memberikan dukungan lewat berbagai cara agar KPK tidak surut mengusut tuntas perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan. Namun belum genap dua pekan sejak pelantikan tiga Plt, KPK justru mengambil langkah kontroversial yang sangat mengecewakan," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.

Menurut Emerson, keputusan ?pelimpahan kasus Komjen BG ke kejaksaan adalah hal yang salah. Apalagi, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Adanya potensi conflict of interest jika kepolisian menggarap kasus Komjen BG. Ditambah lagi, Bareskrim pernah mengungkapkan kalau Komjen BG clear.

"Sulit bagi kepolisian untuk menangani secara objektif penanganan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi karena alasan konflik kepentingan dan membela semangat korps," tegasnya.

Terkait hal itu, pihak Istana menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi langkah hukum tersebut. "Presiden kan dari awal komitmennya seperti itu. Tidak mau masuk terlalu jauh dalam proses hukum," ujar Mensesneg Pratikno.

Pratikno mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam memutuskan perkara. Sebab, sekali lagi Pratikno menegaskan, pemerintah tidak akan mencampuri urusan hukum tersebut. (bbs, kom, dtc, ral, sis)