Aparat Polres Bengkalis Gerebek 23 Perempuan Korban Trafficking di Sebuah Ruko

Aparat Polres Bengkalis Gerebek 23 Perempuan Korban Trafficking di Sebuah Ruko
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS -- Polres Bengkalis menggerebek sebuah ruko di Jalan Kelapa Pati Laut, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 23 orang perempuan yang diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan dalam penggerebekan itu.
 
Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari Lombok, Jakarta dan Jawa Barat. Mereka hanya bisa pasrah saat diamankan petugas. Saat ini mereka ditampung di lantai dua ruko milik Jaini (44), warga Kelapa Pati Darat RT 003 RW 002, Desa Kelapapati, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Selain Jaini, dalam kasus ini Polres Bengkalis juga menahan seorang pelaku lainnya yakni Abdul Gafar (50), warga Jalan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
 
Kapolres Bangkalis, AKBP Abas Basuni, SIK, mengatakan bahwa para calon TKI ilegal itu bisa dikategorikan sebagai korban trafficking. "Mereka ini transit di Bengkalis menuju negara tujuan (Malaysia)," kata Abas, Selasa (30/1/2018).
 
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang di sebuah ruko milik seorang IRT bernama Jaini.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan, dilantai dua ruko ditemukan 23 perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Abas.
 
Kapolres menambahkan, selain Jaini, pihaknya mengamankan Abdul Gaffar yang berperan sebagai pengurus paspor. Sementara Jaini menyiapkan tempat penampung.
 
Reporter:  Usman
Editor:  Rico Mardianto