Begitu Jadi Tersangka

Eva Yuliana Bisa Berhenti dari DPRD Riau

Eva Yuliana Bisa Berhenti dari DPRD Riau

PEKANBARU (HR)- Partai Demokrat ternyata memiliki komitmen yang kuat terhadap pencitraan partai. Karena itu, jika seorang kader ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum, maka yang bersangkutan diminta mundur. Begitu pula terhadap kasus Eva Yuliana Jefri Noer yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warganya Nur Asni tahun lalu.

Anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat, Nasril SAg, Jumat (23/1) mengatakan, sanksi dari partai sudah jelas yakni yang bersangkutan diminta mundur atau partai yang menariknya sebagai anggota DPRD.

"Saya rasa, itu sudah masuk dalam pakta integritas partai kami. Demokrat punya komitmen untuk itu. Jadi kalau, ada seorang kader, apalagi yang menjabat sebagai anggota DPRD, jika ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus, maka akan diminta mundur atau partai yang menariknya kembali. Jadi tidak perlu menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas anggota Partai Demokrat Kampar ini.


Dijelaskan, dalam kasus Eva Yuliana, hingga saat ini, Polda Riau belum menetapkan Eva sebagai tersangka penganiayaan, karena itu, Eva Yuliana belum mengundurkan diri. "Mungkin jika sudah tersangka, baru beliau mengundurkan diri," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eva Yuliana diduga terlibat dalam penganiayaan Nur Azmi bersama Bripka Very dan seorang supir Jefry. Pada saat itu, Bripka Very juga menodongkan senjata api sambil mengancam akan menembak warga.

Pertikaian Nur Azmi dan istri Bupati Kampar berawal dari sengketa lahan seluas satu hektare di kawasan Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur pada Sabtu (31/5) tahun lalu.(grc/yuk)