Sepanjang 2017, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp51,2 Miliar

Sepanjang 2017, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp51,2 Miliar
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2017, Jasa Raharja cabang Riau menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sebesar Rp51,2 miliar.
 
Untuk diketahui, pemberian santunan itu merupakan tugas utama dari Jasa Raharja berdasarkan UU. No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU. No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
 
Bentuk tugas utama dari Jasa Raharja adalah untuk memberikan santunan bagi korban dan atau ahli waris korban laka lantas. Selain tugas utama tersebut, Jasa Raharja juga konsen dan berperan aktif terhadap upaya-upaya preventif. Terutama dalam rangka penurunan tingkat angka laka lantas dan tingkat fatalitas korban akibat laka lantas.
 
Dikatakan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau H Widayana, kepada wartawan, Rabu (3/1/2018) terjadi kenaikan sebesar 48,50 persen untuk pemberian santunan tersebut.
 
"Jumlah santunan yang dibayarkan selama tahun 2017 adalah Rp51.248.897.555 dan terjadi kenaikan sebesar Rp16.739.294.319," ujarnya. 
 
Kata Widayana, dikarenakan  adanya kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran kenaikan itu adalah untuk ahli waris, korban meninggal dunia santunannya sebesar Rp50 juta dari sebelumnya sebesar Rp25 juta. 
 
Begitu juga dengan korban cacat tetap maksimal santunan sebesar Rp50 juta dari sebelumnya sebesar Rp25 juta.
 
Kemudian, untuk penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunannya sebesar Rp20 juta, dari sebelumnya hanya sebesar Rp10 juta. Kenaikan serupa juga terjadi pada biaya penguburan dari awalnya sebesar Rp2 juta, naik menjadi Rp4 juta.
 
"Kita di tahun 2017 juga selalu aktif untuk  jemput bola yang tentunya berdampak terhadap kecepatan rata-rata pembayaran santunan. Untuk korban meninggal dunia tahun 2017 yaitu 1,89 hari," paparnya. 
 
Apa yang dilakukan oleh Jasa Raharja itu, lebih cepat dari target yang ditetapkan oleh kantor pusat yaitu 7 hari. Disamping itu, kecepatan rata-rata pembayaran selama 2017 lebih cepat dibandingkan tahun 2016 lalu, yakni kecepatan rata-rata pembayarannya 2,39 hari.
 
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan beberapa kegiatan lainnya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah melakukan kerjasama dengan 52 rumah sakit di Riau.
 
"Jadi untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dijamin oleh Jasa Raharja dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta di rumah sakit di mana korban dirawat," lanjutnya.
 
Jasa Raharja sendiri juga telah mengadakan pengobatan gratis di beberapa fasilitas umum sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sepeti di terminal, pelabuhan, CFD dan lainnya. 
 
"Serta meluncurkan mobil Unit Pelayanan Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan rumah sakit," pungkasnya.  
 
Reporter:  Renny Rahayu
Editor:  Rico Mardianto