Kebijakan Persampahan dan Pertamanan di Meranti Beralih ke Dinas Lingkungan Hidup

Kebijakan Persampahan dan Pertamanan di Meranti Beralih ke Dinas Lingkungan Hidup
RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Kewenangan di bidang kebersihan dan pertamanan yang sebelumnya di bawah Dinas PUPR Pemkab Meranti, kini beralih ke Dinas Lingkungan Hidup. Penyerahan kewenangan secara resmi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Meranti, Rabu (3/1/2018).  
 
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Meranti telah berkerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menanggulangi limbah di parit-parit di ruas Jalan dan membenahi pertamanan di Kepulauan Meranti. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hendra Putra kepada Riaumandiri.co, Rabu (3/1/2018) di ruang kerjanya.
 
Selanjudnya, kata Hendra, berdasarkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, barangsiapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan dipidana sesuai Pasal 55 perda tersebut. 
 
"Perda yang dimaksud telah diberlakukan, dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah," terang Hendra.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikannya. Pihaknya juga mengajak aparatur kecamatan Kelurahan dan desa agar bersama-sama ikut andil dalam membersihkan lingkungan.
 
"Kita juga mengharapkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya, gunakan kantong plastik untuk menampung sampah, atau dengan cara dibakar di tempat-tempat tertentu. Kita tidak benarkan masyarakat membuang sampah di tempat yang tidak di benarkan, seperti di Jalan utama, di Jalan Rumbia, Jalan Pertanian Belakang PLN, Jalan Alah Air, dan ke laut Selat Air Hitam, ini perlu dukungan semua pihak," papar dia. 
 
Menurut Hendra, sejak penetapan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pihak yang berwenang terkait kebijakan tentang persampahan dan pertamanan, langkah pertama yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup yakni konsolidasi ke dalam, mendata petugas, dan memanggil koordinator agar menggelar rapat di Dinas Lingkungan Hidup.
 
"Ke depanya, Dinas Lingkungan Hidup membentuk kordinator lapangan, dan memantau pergerakan kebersihan yang ada, juga mengajak masyarakat untuk membesirkan sampah," ungkap Hendra Putra.  
 
Reporter:  Azwin Naem
Editor:  Rico Mardianto