Legislatif Rancang Perda Untuk Tertibkan Kabel Provider Internet di Pekanbaru

Legislatif Rancang Perda Untuk Tertibkan Kabel Provider Internet di Pekanbaru

Riaumandiri.co -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berencana mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif berupa Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Hal ini dilakukan guna menertibkan semerawutnya tiang dan jaringan kabel internet di Kota Pekanbaru. Dengan terbentuknya perda ini diharapkan dapat menata kembali keberadaan jaringan kabek internet tersebut.

"Dalam waktu dekat, kita akan mengajukan Perda Inisiatif tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Diharapkan, Ranperda tersebut sebagai payung hukum penataan jaringan utilitas yang akan memindahkan seluruhnya ke bawah tanah secara bertahap," jelas anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (2/8).


Sebelum Perda SJUT diterbitkan, pihaknya mendorong Pemko Pekanbaru untuk membuat Perwako Jaringan Utilitas. Jika Perda tentang jaringan utilitas disahkan dan seluruh kabel berada di bawah tanah, maka tidak akan ada lagi jaringan kabel optik atau jaringan utilitas yang menggantung dan berseliweran.

"Sebelum ada Perda, alangkah baiknya ada Perwako dulu. Kita sudah belajar dari Kota Tanggerang, yang terlebih dahulu telah memiliki Perda SJUT," paparnya.

Pengajuan Ranperda STUJ akan disampaikna kepada Bapemperda DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat. Nantinya, ajuan Ranperda STUJ bisa dibahas lebih lanjut bersama Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pekanbaru serta Dinas PUPR Pekanbaru

Diketahui, ada 43 perusahaan jaringan telekomunikasi yang beroperasi di Kota Pekanbaru, namun hanya 3 perusahaan jaringan saja yang bergabung dibawah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) Apjatel Riau.