Sidang di PN Inhu, Bandar Narkoba Alexander Dituntut 14 Tahun Penjara

Sidang di PN Inhu, Bandar Narkoba Alexander Dituntut 14 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Bandar narkoba asal Indragiri Hulu, Alexander, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kepemilikan sabu, ekstasi dan senjata api. Hukuman menjadi bertambah berat atas pelariannya dari Rutan Kelas II Rengat 3 tahun lalu.

Terdakwa di pusaran pidana pasal berlapis karena tahun 2014 silam Sat Res Narkoba Polda Riau dan Polres Inhu menangkap terdakwa dan terbukti memiliki dan menguasai narkotika dan senjata api tanpa izin.

"Kita memberikan tuntutan terhadap terdakwa itu karena barang buktinya, dan yang juga memberatkan tuntutan itu dikarenakan terdakwa pernah melarikan diri dari Rutan Kelas II B Rengat," ujar Kasi Intelijen Kejari Inhu, Nugroho Wisnu, saat membacakan tuntutan di persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Inhu, Rabu (29/11/2017).

Lebih lanjut dikatakan Nugroho, tidak hanya tuntutan selama 14 tahun penjara, terdakwa Alex juga dikenakan denda senilai Rp2 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan.

Kasi Intel selaku Ketua tim JPU menjelaskan, terdakwa Alexander dijerat pasal berlapis karena terbukti secara sah melawan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan dua senpi.

Usai pembacaan tuntutan dilanjutkan dengan agenda pledoi, duplik dan replik. “Terdakwa minta hukuman diringankan, sedangkan JPU tetap pada tuntutan dan juga meminta agar terdakwa tetap ditahan di sel Mapolres Inhu mengingat terdakwa sebelumnya pernah melarikan diri," kata Nugroho.

Seperti diketahui, tahun 2014 silam terdakwa Alexander pernah dicokok Sat Narkoba Polda Riau di Air Molek. Namun sayang belum lagi menjalankan sidang, tersangka Alexander keburu kabur dari Rutan Kelas II B Rengat.

Akhirnya Polres Inhu pada bulan Oktober 2017 lalu, kembali menangkap Alex dengan kejahatan yang sama bersama barang bukti ribuan gram bubuk sabu, tiga pucuk senpi, dan uang ratusan juta rupiah.

Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Petra Jeani Siahaan didampingi dua hakim anggota masing masing Debi dan Immanuel memutuskan bahwa sidang vonis terdakwa Alex akan digelar, Senin tanggal 4 Desember 2017. ***


Reporter    : Eka Buana Putra
Editor          : Mohd Moralis