Ini Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Enam Penumpangnya

Ini Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Enam Penumpangnya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Empat pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Kota Pekanbaru, Riau, Ardhie Nur Aswan, yang diringkus, terancam hukuman mati. Sementara dua pelaku lainnya masih terus diburu aparat kepolisian.
 
Adapun empat tersangka tersebut, yakni Victorianus Hendrik Siburian alias Viktor, Maringan Tua Gultom, Lian Pranata Sipayung dan Fije Sanje Tarihoran‎. Mereka ditangkap satu per satu di lokasi berbeda dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.
 
"Dalam kasus ini, masih ada 2 tersangka yang buron berinisial IS dan FM. Totalnya ada 6 pelaku," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Sutanto di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/11/2017). 
 
Susanto menyebut para tersangka masih berusia 20 tahun dan semuanya bekerja di perusahaan multi level marketing (MLM). Niat mencuri dengan kekerasan muncul setelah para tersangka membutuhkan uang untuk hidup.
 
Ide muncul dari aktor utama Viktor dan mengajak tersangka lainnya berkumpul. Pada 23 Oktober 2017, Victor memesan taksi online dan bersepakat bertemu dengan korban di karaoke Koro-koro di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. 
 
Awalnya, ada 2 sopir taksi online yang ditolak Viktor. Dia menilai mobil tersebut tidak punya nilai jual tinggi. Pada pemesanan ketiga, muncullah korban dengan mobil Suzuki Ertiga yang dinilai punya tawar tinggi setelah dicuri.
 
"Mobil pertama dan kedua itu Toyota Avanza, tidak punya nilai jual tinggi kata tersangka ini. Dari sinilah muncul pesanan ketiga, yaitu korban dengan mobilnya Suzuki Ertiga," kata perwira menengah polisi yang biasa disapa Santo itu.
 
Viktor dan tersangka lainnya naik sepeda motor ke Karaoke Koro-koro. Beberapa menit menunggu, korban datang dan satu persatu tersangka masuk ke dalam mobil, di mana Viktor duduk persis di belakang kursi supir. Sementara tersangka Lian Pranata duduk di samping supir, dan Maringan Tua serta Fije Sanje duduk di samping Viktor.
 
 
Kapolresta Pekanbaru memperlihatkan barang bukti berupa mobil kepada tersangka Viktor.
 
 
"Dua tersangka lainnya IS dan FM duduk di kursi paling belakang," papar Santo.
 
Para tersangka minta diantarkan ke sebuah penantian bus tujuan Medan. Di perjalanan, Viktor melancarkan aksinya dan mencekik leher korban dengan nilon. Para tersangka di samping Viktor memegang tangan korban hingga tak bernyawa lagi.
 
Selanjutnya, jasad korban dibawa ke semak-semak kebun sawit di jalan lintas Duri-Pekanbaru dan membuangnya di sana. Jasad ini ditemukan petani pada Selasa (7/11/2017), dalam kondisi tinggal tulang benulang serta dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
 
Hasil tes DNA menyatakan ada kecocokan antara jasad dengan orang tuanya. Pencarian dilakukan dengan melacak nomor pemesanan hingga petugas menemukan rekaman CCTv karaoke tersebut, di mana para tersangka terlihat menunggu kedatangan korban.
 
Satu per satu tersangka ditangkap setelah Polresta membentuk tiga tim dan dibackup Polda Riau. Dua tersangka, Victor dan Maringan Tua ditangkap di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dari keduanya, petugas berangkat ke Simalungun, Sumatera Utara dan Cilegon, Banten.
 
"Tersangka Lian ditangkap di Simalungun dan Fije Sanje ditangkap di Cilegon Banten, sementara 2 tersangka sisanya masih dikejar karena 2 tim masih di lapangan," sebut Santo seraya mengatakan mobil yang dicuri, rencananya akan dijual kepada seseorang di Sumatera Utara seharga Rp28 juta. Namun karena hilangnya korban beserta 
mobilnya sudah ramai diberitakan dan tersebar di media sosial, niat tersebut urung mereka lakukan. Untuk menghilangkan barang bukti, mereka terpaksa membuang mobil tersebut ke jurang.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman paling berat hukuman mati‎ dan maksimal seumu hidup. 
 
Menurut Santo, dijeratnya para tersangka dengan pidana pembunuhan berencana karena menyusun rapi aksinya. Mulai dari membuat email serta memakai nomor HP baru untuk memesan taksi online.
 
"Motifnya bisa dilihat, ingin menguasai benda orang lain dengan kekerasan, lalu berencana menjual hasil rampasannya dan uang dibagi-bagi untuk tujuan tertentu," pungkas Santo.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini telah menghuni sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor       : Mohd Moralis