7 Orang Peserta Aksi 1812 Dijadikan Tersangka dan Ditahan

7 Orang Peserta Aksi 1812 Dijadikan Tersangka dan Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Polisi mengamankan sebanyak 455 orang saat Aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Mereka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dari 455 orang itu, ada 5 orang yang membawa senjata tajam dan 2 orang membawa narkoba, sehingga ke 7 orang itu kita proses (hukum) sesuai aturan. Lainnya masih dilakukan pendataan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020). 

Dia menjelaskan, lima orang yang membawa senjata tajam dan dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Jadi semua itu mereka mau demo. Kalau bawa sajam sudah jadi tersangka dan ditahan. Lalu bawa narkoba dua orang itu ditahan," katanya.

Sedangkan yang lainnya masih berstatus terperiksa, apakah terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. 

"Yang lainnya belum (tersangka). Kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tau kita kalau dari ratusan yang lain, masih dicek," sebutnya.