Polemik Yayasan Komputasi Riau

Dadang Bantah M Helmy Tak Mengetahui SK Pengangkatan Johar Arief

Dadang Bantah M Helmy Tak Mengetahui SK Pengangkatan Johar Arief
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Mantan Ketua Yayasan Komputasi Riau, Dadang Iskandar, membantah tudingan yang menyebutkan dirinya memalsukan Surat Keputusan pengangkatan anaknya, Johar Arief, sebagai Dosen Tetap dan Ketua STMIK-AMIK Riau. Hal itu sebagaimana laporan Ketua Yayasan Komputasi Riau saat ini, Mohammad Helmy ke Polresta Pekanbaru, 26 Oktober lalu.
 
Menurut Dadang melalui anaknya Johar Arief, SK tersebut bukanlah surat palsu, melainkan surat yang dikeluarkan secara resmi oleh yayasan tentang pengangkatan Johar Arief sebagai dosen tetap di STMIK-AMIK Riau. Permasalahan SK tersebut dibuat tanggal mundur, dikatakan Arief, itu sepengetahuan pihak yayasan, dimana Helmy merupakan salah satu pengurus Yayasan Komputasi Riau.
 
Dijelaskan Arief saat ditemui di Kantor Penasehat Hukumnya, Marnalom Hutahaean, pada Desember 2014, dirinya diminta pihak yayasan untuk menjadi Ketua STMIK-AMIK Riau. "Permintaan itu awalnya datang dari Pak Tengku, salah satu pendiri yayasan, yang diamini Pak Helmy dan Pak Dadang," ungkap Arief yang didampingi Dadang Iskandar. 
 
Namun, katanya, setelah dilihat peraturan pemerintah yang mengatur persoalan perguruan tinggi, hal itu menjadi terganjal. "Untuk menjadi seorang ketua, syaratnya dia harus memiliki jabatan fungsional minimal asisten I. Saat itu, saya bukan dosen, tapi wartawan. Untuk mendapat jabatan fungsional itu harus mengajar sekurang-kurangnya dua semester," katanya.
 
Menyikapi hal itu, lanjut Arief, pihak yayasan antara lain, Mohammad Helmy, Dadang Iskandar, Tengku Akhtar Arifin, Suprasman dan Susandri, kemudian berkonsultasi ke Kopertis Wilayah X di Padang. 
 
"Berdasarkan hasil konsultasi itu, mereka bawa ke yayasan dan mereka rapatkan. Mereka putuskan dan sepakati mengeluarkan SK yang dipermalahkan (oleh Helmy) itu. Dibuat tanggal mundur tahun 2013," sebut Arief.
 
"Siapa yang membuat itu? Yayasan. Siapa orangnya? Mereka juga. Yang melaporkan? Mereka juga. Artinya Pak Helmi, munafik. Dia yang mengusulkan agar dibuatkan SK tanggal mundur, dia yang pergi ke Padang. Sekarang dia yang melaporkan, Munafik! Dia sudah mengetahui saat itu, mengapa baru sekarang melapor," sambungnya heran. 
 
Ditambahkan Dadang, Johar Arief diangkat sebagai STMIK-AMIK Riau saat itu, berdasarkan rapat senat. "SK (yang dipermasalahkan Helmy dalam laporan ke Polresta Pekanbaru,red) itu dibuat bukan untuk mejadi ketua, tapi sebagai dosen tetap," tegas Dadang.
 
Dalam laporan Helmy tersebut, juga dinyatakan kalau Dadang diduga melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan 'Pemberontak ISIS' kepada karyawan yang melakukan aksi pada medio Agustus 2017 lalu.
 
Menanggapi ini, Arief mengatakan hal tersebut merupakan candaan Dadang semata yang membuat sejumlah karyawan tersinggung dan meminta Dadang meminta maaf secara tertulis. 
 
"Mereka pernah melakukan aksi tanggal 25 Agustus (2017). Yayasan mengadakan rapat. Diputuskan bahwa yayasan tetap mendukung saya, dan tidak mengabulkan permintaan mereka untuk menurunkan saya. Saat itu, Pak Dadang bergurau saja mengatakan ini ISIS ya. Konteksnya bergurau saja. Mereka tersinggung dan tak terima. Dan menuntut Pak Dadang minta maaf secara tertulis. Pak Dadang bilang OK. Itu di hadapan polisi. Itu udah clear," tegas Arief.
 
 
Sementara itu, Marnalom Hutahaean selaku Penasehat Hukum Dadang, mengatakan silahkan saja Helmy berbicara apa saja. Mereka hanya berharap agar laporan mereka yang disampaikan di Polda Riau, ditindaklanjuti.
 
Sebelumnya, Johar Arief pernah membuat laporan ke Polda Riau dengan Nomor : TBL/436/X/2017/SPKT/POLDA RIAU tanggal 11 Oktober 2017, atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangannya di Berita Acara Rapat Perubahan Struktur Pembina, Struktur Pengawas, dan Struktur Pengurus. Dimana dirinya mengaku tidak pernah tahu ada rapat atau hadir, dan menandatangani Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Komputasi Riau itu.
 
"Dia mau cerita apa, yang penting laporan kita cepat ditindaklanjuti. Tetapkan tersangka, tangkap, tahan," tegas Marnalom.
 
Terpisah, Mohammad Helmy melalui Penasehat Hukumnya, Eva Nora, mengatakan pihaknya siap menghadapi laporan Johar Arief di Polda Riau.
 
Dikatakan Eva, dokumen yang dipermasalahkan Johar Arief itu bukanlah berita acara rapat yang diserahkan ke notaris, melainkan berita acara yang tidak terdapat tandatangannya, namun kehadirannya kuorum.
 
"Untuk melengkapi ke notaris dimintalah tandatangannya. Karena dia jauh, maka discanlah tandatangan dia. Namun bukan ini yang dijadikan dasar dikasihkan ke notaris. Yang dikasihkan ke notaris adakah daftar hadir yang dia tidak tandatangan, yang rapat itu kuorom. Sehingga notaris bisa membuatkan akta perubahannya," jelas Eva Nora.
 
"Biarlah notaris nanti cerita soal itu. Jadi tidak apa-apa. Kita udah siap," sambung Eva Nora menutup.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang