Selewengkan ADD Hampir Rp400 Juta, Mantan Kades di Rohil Segera Diadili

Selewengkan ADD Hampir Rp400 Juta, Mantan Kades di Rohil Segera Diadili
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan nilai hampir Rp400 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumadi kemudian akan dihadapkan ke pengadilan.
 
Hal itu diketahui dari berkas perkara yang diterima Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu. "Berkasnya masuk Kamis (12/10) kemarin. Yang menyerahkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Sugandi," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, kepada Riaumandiri.co, Senin (16/10).
 
Dalam berkas perkara tersebut, kata Denni, terdapat satu orang calon terdakwa, yakni Jumadi yang saat terjadinya penyimpangan menjabat selaku Kades Labuhan Tangga Hilir. Terhadap berkas perkara tersebut, lanjut Denni, pihaknya telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana perkara tersebut. 
"Sidang perdananya Rabu (18/10) ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Untuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dahlia Panjaitan," terangnya.‎
 
Berdasarkan dakwaan JPU, Jumadi disebut melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun 2015, a‎lokasi dana kepenghuluan dan dana kepenghuluan pada kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.‎
 
Adapun modus yang dilakukan Jumadi, yakni kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.‎ Perbuatan Jumadi telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar Rp399.413.788.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang