Setelah Kejari Tetapkan Tersangka

Terungkap, Korupsi Waterboom di Rohil dari Rp535 Juta Jadi Rp4,4 M

Terungkap, Korupsi Waterboom di Rohil dari Rp535 Juta Jadi Rp4,4 M
BAGANSIAPIAPI (RIAUMANDIRI.co)- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengungkap total kerugian negara akibat kasus korupsi waterboom Batu Enam yang dibangun pada tahun anggaran 2010 lalu, mencapai Rp 4,4 miliar. Angka itu dihitung oleh penyidik Kejari setelah  menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut.
 
Sebelum Kejari menetapkan lima tersangka, berdasarkan hasil audit inspektorat kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp 535 juta. "Itu total los kerugiannya atau yang tidak terpakai adalah Rp 4.457.745.556, karena bangunan tersebut sampai sekarang tidak bisa termanfaatkan," jelas Kasi Pidsus Kejari Rohil, Muhammad Amriansyah, Kamis (10/11) di kantornya.
 
Total los yang dimaksudnya, karena seluruh bangunan waterboom tersebut tidak ada yang bisa digunakan. Jika dipaksakan untuk digunakan, akan membahayakan karena kualitas bangunannya termasuk pondasi utama tidak memenuhi standar keamanan.
 
Kelima tersangka tersebut yakni, TM, mantan Kadisbudparpora selaku Pengguna Anggaran, EMN selaku PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan, HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan.
 
Dari kelima tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan selasa (8/11) kemarin. Namun dua diantaranya yang tidak memenuhi panggilan Kejari, adalah EMN karena alasan sakit dan YS alasan masih ada kesibukan di Pekanbaru. "Kita sudah jadwalkan pemanggilan ulang pekan depan terhadap kedua tersangka," jelasnya.
 
Diungkapkannya, pembangunan proyek waterboom tersebut terdiri dari lima kontrak proyek yang berbeda. Jika ditotalkan, proyek tersebut akan menghabiskan anggaran 11 miliar lebih. Diantaranya, ada pembangunan mesin genset, pembangunan taman, pembangunan sarana pendukung tempat mandi, pembangunan instalasi air dan prasarana lain.
 
"Kami belum fokus kesitu, masih fokus ke bangunan waterboomnya saja yang kontraknya 5,3 miliar," ujar Amriansyah.(Joni)
 
Editor: Nandra F Piliang