Penyidik Kantongi Nama-Nama Tersangka Korupsi BRIAgro Pekanbaru

Penyidik Kantongi Nama-Nama Tersangka Korupsi BRIAgro Pekanbaru
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengaku telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan rekayasa kredit di BRIAgro Pekanbaru sebesar Rp4 miliar lebih. Tersangka diyakini lebih dari dua orang.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara yang terjadi pada tahun 2009-2010 itu. Dikatakan Warman, dalam proses penyidikan perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari debitur kredit tersebut.
 
Penyidik juga meminta keterangan saksi dari pihak BRIAgro Pekanbaru, seperti Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru saat ini, Yungki Pramono, dan seorang bawahannya, Anggie Widiatmoko. Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa pihak BRIAgro Pusat, yakni PT BRI Agroniaga Tbk.
 
Selain itu, Penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen untuk selanjutnya dijadikan barang bukti. "Dokumen-dokumen (terkait kredit) sebagian besar sudah di tangan kita. Dokumen-dokumen itu kita pilah untuk selanjutnya dijadikan alat bukti," ungkap Warman kepada Riaumandiri.co, Jumat (13/10).
 
Kasus ini terjadi pada tahun 2009-2010. Saat itu, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
 
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
 
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektare atas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
 
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
 
Terkait hal ini, Warman mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini. Bahkan Warman memastikan, tersangka itu lebih dari dua orang. "Sudah kita kantongi nama tersangkanya. Yang pasti lebih dari dua," yakin Warman.
 
Warman berjanji akan segera mengumumkan nama dan identitas para tersangka yang dimaksud. "Nanti dulu lah (nama dan identitas tersangka, red). Kita akan panggil mereka. Setelah itu akan kita umumkan," tegas Warman.
 
Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang BRIAgro (dulu bernama Bank Agro) berinisial SH terancam dipanggil paksa. Pasalnya, dua kali panggilan yang dilayangkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak satupun yang diindahkan SH.
 
SH merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi rekayasa kredit di BRIAgro Pekanbaru. Keterangan SH sangat dibutuhkan Penyidik guna membuat terang kasus ini. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 14 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang