Terbukti Bunuh Nenek Tiamah, Tio dan Jaksa Kompak Terima Putusan Hakim

Terbukti Bunuh Nenek Tiamah, Tio dan Jaksa Kompak Terima Putusan Hakim
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat dituntut 20 tahun, Tio Winarko (20) akhirnya divonis 18 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Tiamah (70) yang tak lain neneknya sendiri. Baik Tio maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menerima putusan itu.
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/3/2018) petang. Pembacaan vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan.
 
Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diperlihatkan di muka persidangan, perbuatan sadis Tio telah memenuhi unsur dalam dakwaan JPU, yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tio Winarko dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Majelis Ketua Toni Irfan dalam amar putusannya.
 
Atas putusan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa Tio mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding. Menanggapi hal itu, Tio dengan santai menyatakan menerima. "Saya menerima, Pak," singkat Tio. Jawaban serupa juga diberikan JPU Nuraini Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada kekasih Tio yang bernama Fika Tiara dengan pidana penjara selama 1 tahun, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Fika dinyatakan terbukti membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Tiamah. "Perbuatan terdakwa Fika Tiara melanggar Pasal 48 KUHP," sebut Hakim pada persidangan terpisah.
 
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap nenek Tiamah dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan salat Duha di kamarnya dipukul dari arah belakang.
 
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Setelah berfikir sesaat, ia akhirnya mengubur korban di kamar tersebut dan menutupnya dengan spring bed untuk menghilangkan jejak.
 
Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual.
 
Emas itu dijual Fika di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam. 
 
Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017. Hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.
 
Tio dan Fika  ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada Jumat siang, 13 Oktober 2017. Ia mengaku nekad membunuh korban karena kesal sering dimarahi karena tidak bekerja.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto