4 Jam Diperiksa Kejari, Mantan Kadisdik Kampar Langsung Ditahan

4 Jam Diperiksa Kejari, Mantan Kadisdik Kampar Langsung Ditahan

RIAUMANDIRI.co, BANGKINANG KOTA - Setelah diperiksa selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kampar, Dr Nasrul Zein, MPd, langsung ditahan, Senin (2/10/2017).

Ketua PGRI Kampar ini dicecar 22 pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus korupsi meubeler sekolah dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.

"Diperiksa selama 4 jam dan langsung kita tahan, setelah dicecar 22 pertanyaan, yang bersangkutan mengaku siap ditahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri usai melakukan pemeriksaan Senin (2/10/2017) sore.

Pantauan riaumandiri.co, Nasrul datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 11.30 WIB. Ada sekitar tiga orang yang ikut bersamanya.

Nasrul yang datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat muda itu, terlihat santai memasuki ruangan pemeriksaan.

 



"Kita penuhi panggilan jaksa ini dulu," kata Boy Gunawan, kuasa hukum Nasrul.

Sebagaimana diketahui, Nasrul Zein telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017). Setelah ditetapkan tersangka, Jaksa sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadapnya.

Selain Nasrul, ada dua orang lagi yang terlibat, yakni, Zulkarnaini selaku kontraktor, dan Arif Kurniawan selaku PPK proyek. Zulkarnaini sudah ditahan jaksa, dan Arif sudah menjalani proses persidangan. ***


Reporter    : Ari Amrizal
Editor          : Mohd Moralis