PN Jaksel Gugurkan Penetapan Tersangka Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

PN Jaksel Gugurkan Penetapan Tersangka Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang mengadili gugatan Novanto menyatakan, sprindik KPK tentang penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
 
Hakim Cepi pada persidangan itu menolak eksepsi KPK atas gugatan Novanto. Menurutnya, sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan Setya Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP tak sesuai hukum.
 
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi saat membacakan putusan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
 
Menurut Cepi, dengan putusan itu maka perkara gugatan praperadilan yang diajukan Novanto telah selesai. “Dengan ini sidang dinyatakan selesai,” ucapnya.
 
Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.
 
Begitu sidang ditutup, kuasa hukum Setnov langsung menyalami Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi juga terlihat langsung berembuk.
 
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
 
Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
 
Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
 
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
 
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
 
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
 
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 September 2017
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang