Tiga Anggota DPRD Inhu Belum Kembalikan Mobil

Tiga Anggota DPRD Inhu Belum Kembalikan Mobil
RENGAT, RIAUMANDIRI.co - Meskipun sudah mendapatkan tunjungan dalam menjalankan tugasnya dengan penambahan uang transportasi senilai Rp18 juta perbulan sebagai pengganti tidak lagi adanya pemakaian mobil dinas, namun tidak membuat tiga oknum DPRD Inhu sadar akan kewajibannya untuk mengembalikan mobil pinjam pakai mereka dengan jenis Innova kepada Pemkab Inhu.
 
Pengembalian itu berkenaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Bahkan dengan berlakunya PP tersebut, DPRD Inhu sendiri sudah mengajukan Perda inisiatif yang mengatur hak keuangan dan adiminstratif pimpinan DPRD. Perda itu kini sudah disahkan lewat paripurna DPRD Inhu dan menunggu persetujuan dari pihak Provinsi.
 
Seiring dengan akan diberlakukannya peraturan itu, para dewan diminta mengembalikan mobil dinasnya. Proses pengembalian itu sudah dilakukan semenjak beberapa pekan lalu. Namun dari 40 anggota, hanya 37 anggota DPRD Inhu yang sudah mengembalikan, sementara tiga anggota DPRD Inhu hingga kini masih belum mengembalikan. Hal ini dipastikan dari konfirmasi Sekretaris DPRD Inhu, Kuwat Widiyanto. 
 
"Sejauh ini ada tiga anggota DPRD Inhu yang  belum mengembalikan, alasannya karena masuk bengkel," kata Kuwat, Selasa (29/8). 
 
Saat ditanyakan nama-nama anggota DPRD Inhu yang belum mengembalikan mobil dinasnya, Kuwat enggan menjawab lebih banyak. Sementara itu dirinya juga menyampaikan bahwa tidak ada batas waktu pengembalian mobil dinas tersebut. Dalam hal ini, Kuwat menyampaikan Ketua DPRD Inhu sudah menghimbau agar pengembalian itu bisa dilakukan sesegera mungkin.
 
Kuwat menyampaikan, dalam Perda tentang hak keuangan dan administraif pimpinan dan anggota DPRD tersebut diatur bahwa anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi setiap bulannya. Oleh karena itu, seluruh anggota dewan diminta mengembalikan mobil dinasnya kecuali pimpinan. "Pengembalian ini tidak diharuskan bagi pimpinan DPRD, karena berdasarkan aturan harus difasilitasi mobil," kata Kuwat.
 
Terpisah, Ketua DPRD Inhu, Miswanto menegaskan soal pengembalian mobil dinas tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. "Soal pengembalian tersebut sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota DRPD Inhu agar dilakukan segera," katanya. Sebab menurut dia, bila tidak dikembalikan hal ini dikhawatirkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya.
 
Sementara itu, saat ditanyakan soal mobil dinas yang mengalami kerusakan dan masuk bengkel, Miswanto berkata hal ini menjadi pengecualian. "Kalau mengalami kerusakan memang seharusnya diperbaiki dulu sebelum dikembalikan, karena sifatnyakan pinjam pakai kalau mengalami kerusakan itu menjadi tanggungjwab pemakai," katanya. Namun informasi yang diterima sejumlah mobil dinas sudah diganti platnya. Ketika hal ini ditanyakan kepada Miswanto dirinya enggan berkomentar. "Saya tidak tahu kalau soal itu," ujarnya.
 
Miswanto berharap himbauannya diindahkan oleh para anggota DPRD Inhu. Katanya hal ini juga guna menjaga huhungan baik antara pemerintah dengan DPRD Inhu.
Area lampiran
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 Agustus 2017
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang