Polisi LAM Bakal Diturunkan Awasi Tempat Gelper

Polisi LAM Bakal Diturunkan Awasi Tempat Gelper
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Keresahan akan bertambah maraknya penyakit masyarakat (Pekat) seperti gelanggang permainan (Gelper) yang terindikasi semacam permainan berbau judi, membuat sejumlah kalangan merasa terpanggil. Sebelumnya, dari hasil Sidak DPRD Pekanbaru terhadap Gelper, kegitan ini juga direspon kalangan pemuka adat.
 
Seperti halnya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) merasa terpanggil untuk menindaklanjuti persoalan ini, agar judi ini lenyap di Bumi Melayu, terutama di Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau.
 
Ketua DPH LAMR Syahril Abu Bakar menegaskan, pihaknya mengecam dan menolak keras, apapun jenis permainan judi dan sejenisnya, termasuk Gelper. Bahkan kecaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan akan mengawal sejumlah lokasi Gelper ini dengan menurunkan perangkat LAMR,  yakni Polisi LAM.
 
Menurut Syahril, Walikota sudah mencanangkan Kota Pekanbaru ini sebagai Kota Bertuah dan juga Kota Madani.
 
"Respon pihak DPRD Pekanbaru ingin kota ini bersih dari aktivitas judi, sangat kami dukung. Kami dari lembaga adat menegaskan, apapun permainan yang mengarah kepada judi, apalagi Gelper yang pemainnya orang dewasa, silahkan ditutup," tegas Syahril yang didampingi Sekretaris LAMR Nasir Penyalai, dan pengurus lainnya seperti, Gamal Almudasir dan Mislan kepada awak media, di kantornya, Minggu (20/8).
 
Seperti diketahui, hasil Sidak anggota DPRD Pekanbaru bersama Satpol PP dan Disperindag pekan kemarin ke sejumlah tempat Gelper, ditemukan pemainnya orang dewasa semuanya. Padahal, harusnya gelper tersebut tempat permainan anak-anak.
 
Legislator menilai, tidak mungkin orang dewasa bermain di Gelper berjam-jam, bahkan sebagian dari pagi hingga malam hari, jika tidak ada nilai uangnya. Dari data yang dikumpulkan wakil rakyat, ada sebanyak 12 tempat Gelper di Kota Pekanbaru.
 
Lemahnya penindakan oleh Kepolisian dan pihak terkait, membuat permainan tersebut tumbuh subur di Kota Bertuah ini. Padahal, beberapa kasus di tahun 2012 dan tahun 2016, kasus Gelper sudah pernah P-21 dan sidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Karena sudah jelas unsur permainannya, tambah Syahril, pihaknya memberi waktu dua minggu, agar Gelper di Kota Pekanbaru ini khususnya, umumnya di Riau, harus tutup. Jika tidak, maka LAMR sendiri yang akan turun tangan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 21 Agustus 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang