Peran Pemda Dinilai Tentukan Optimalisasi JKN-KIS

Peran Pemda Dinilai Tentukan Optimalisasi JKN-KIS
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dukungan dan peran serta pemerintah daerah sangat menentukan dalam optimalisasi Program JKN-KIS, yakni dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas yang ada di rumah sakit. Hal itu supaya setiap peserta bisa merasakan manfaatnya. 
 
Demikian diungkapkan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, dalam acara Diskusi Publik FMB9 yang diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (1/3).
 
Menurut Andayani, setidaknya terdapat 3 peran penting Pemda, yakni memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage(UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan. 
 
Dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS. Saat ini terdapat 3 Provinsi, 26 Kota, dan 76 Kabupaten yang telah mencapai UHC lebih awal di tahun 2018.
 
“Sesuai dengan Inpres 8/2017, Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas," tegas Andayani.
 
"Selain itu, Pemda juga harus memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya, juga memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN,” tambah dia.
 
Andayani menegaskan, jaminan kesehatan adalah hak setiap individu yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Sustainabilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pun sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
 
Sampai dengan 23 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 193.144.982 jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia. 
 
Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.829 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.332 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.670 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang