Efektivitas Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara Dipertanyakan

Efektivitas Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara Dipertanyakan
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mempertanyakan efektivitas pelaporan kekayaan penyelenggara negara setelah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dilebur ke dalam  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
“Dalam kaca mata saya, tidak melihat report, sejauh mana efektivitasnya setelah KPKPN dilebur dan dilanjutkan oleh KPK,” kata Agun Gunandjar kepada pers usai menerima mantan Wakil Ketua KPKPN Anwar Sanusi di gedung DPR, Rabu (9/8).
 
Anwar diundang Pansus Hak Angket KPK untuk dimintai pandangan dan informasinya seputar kerja KPKPN sebelum dilebur ke KPK.
 
Menurut pengakuan Agun, pihaknya banyak menerima masukan penting dari mantan petinggi KPKPN dalam pertemuan tertutup yang mereka lakukan tersebut. 
 
"Masukan dari Anwar Sanusi bisa menjadi poin penting dalam menyusun rekomendasi hasil kerja Pansus nanti," katanya politisi Partai Golkar itu. 
 
Menurut Agun, sesungguhnya KPK bisa maksimalkan kalau ada politik pencegahan yang dikedepankan, yaitu mendata kekayaan para penyelenggara negara. 
 
"Setiap tahun selalu membuat laporan. Pansus perlu melihat korelasi kekayaan para penyelenggara negara itu. Dari situlah politik pencegahan akan terjaga,” kata Agun. 
 
Sementara itu Anwar Sanusi menilai keberadaan Pansus Hak Angket KPK justru untuk memperkuat kinerja KPK. Kritik dan saran Pansus harus dipandang positif oleh KPK.
 
“Pansus ini kan untuk memperkuat kinerja KPK sendiri. Bukan untuk membubarkan. Kalau sudah efektif dan sudah berjalan sesuai sasarannya, ya sudah kembali ke (amanat) UUD 1945, yaitu kembali ke kejaksaan dan kepolisian,” terang Anwar.
 
Sampai saat ini, kata Anwar, kerja para penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan masih dipantau efektivitasnya. Publik tak perlu alergi, ketika para penegak hukum di kejaksaan dan kepolisian sudah berjalan efektif terutama dalam memberantas korupsi.
 
“Kalau memang penegak hukum sudah efektif, istilahnya KPK bukan dibubarkan, tapi kembali lagi ke lembaga semula. Kalau sudah efektif, ya sudah tidak dipakai lagi. Tapi, sementara belum efektif, KPK masih kita dukung terus,” papar Anwar lagi. 
 
Bagaimana pun juga kata Anwar, KPK tetaplah lembaga ad hoc (bersifat sementara). Sebagai lembaga yang menangani kejahatan luar biasa, KPK harus memadukan secara seimbang antara pencegahan dan pemberantasan. 
 
”KPK dibentuk bukan untuk menangkap maling, tapi bagaimana penyelenggara negara bisa menciptakan good government dan clean government. Bukan tangkap sana sini, tapi ada golnya bahwa suatu saat penyelenggara negara di Indonesia itu bisa bersih dan bebas dari KKN,” imbuhnya. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang