Kejari Akan Sidak Fasilitas Kesehatan di Pekanbaru

Kejari Akan Sidak Fasilitas Kesehatan di Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk memastikan pelaksanaan jaminan kesehatan terhadap masyarakat, apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.
 
Hal tersebut menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pelaksanaan jaminan kesehatan yang masih perlu diperbaiki. Dimana, Kejari Pekanbaru melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, telah bekerjasama dengan BPJS, baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Melalui kerjasama ini, Kejari ingin memastikan semua prosedur dan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik. 
 
"Misalnya ada pasien BPJS yang harus menunggu untuk mendapatkan kamar perawatan hingga harus membayar lebih karena kamar standarnya penuh. Bahkan obat-obatan yang katanya tidak ditanggung BPJS dan harus ditanggung si pasien. Keluhan seperti ini banyak yang kami terima," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru, Rizky Rahmatullah, Kamis (3/8).
 
"Untuk itu, Saya ingin mengajak stakeholder terkait, misalnya DPRD Pekanbaru, sewaktu-waktu kita sidak ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Apakah hal-hal tersebut masih ditemui atau tidak," sambungnya. 
 
Lebih lanjut, Rizky mengatakan kalau pihaknya juga telah mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Pekanbaru semester I terkait pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat oleh BPJS Kesehatan, Selasa (1/8) kemarin. Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan Disnaker Pekanbaru, DPM-PTSP Pekanbaru, dan sejumlah instansi lainnya, dibahas beberapa masalah, seperti masih terdapat 857 badan usaha dan 7.512 karyawan yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
 
Selain itu, kata Rizky, disampaikan pula permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan kesehatan melalui program jaminan kesehatan Kota Pekanbaru.
 
"Ada beberapa kesimpulan dari hasil rapat kemarin. Intinya, forum ingin sekali membantu Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terlaksananya pelayanan kesehatan yang baik dan lancar bagi segenap masyarakat Kota Pekanbaru," imbuh Rizky. 
 
Terkait pelaksanaan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan, Rizky mengatakan, setiap warga Kota Pekanbaru yang terdaftar sebagai peserta BPJS berhak memperoleh pelayanan yang baik. Fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang baik bagi siapapun warga masyarakat peserta BPJS yang hendak berobat.
 
Rizky menambahkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimaksudkan sebagai salah satu kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan dan perlindungan tenaga kerja. Bahkan, menurutnya, UU ini merupakan aturan yang sangat imperatif karena di dalamnya diatur sanksi administrasi hingga pidana.
 
"Sanksi administratifnya saja sudah berat, misalnya bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya bisa diberi sanksi hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti pencabutan izin usaha. Apalagi sanksi pidana apabila diketahui terdapat pungutan jaminan sosial kepada karyawan tapi tidak disetorkan kepada BPJS selaku pengelola," pungkas Rizky.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 Agustus 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang