Dinilai Sebabkan Polusi Udara, Perusahaan Karet Bangkinang Akan Direlokasi

Dinilai Sebabkan Polusi Udara, Perusahaan Karet Bangkinang Akan Direlokasi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Dinilai mengganggu kenyamanan dan menyebabkan polusi udara, Pabrik pengolahan karet PT. Bangkinang yang terletak pemukiman warga akan di relokasi ke tempat baru. Hal ini terungkap dari dari rapat yang digelar Bupati Kampar, H. Azis Zaenal bersama pimpinan PT. Bangkinang, Selasa (18/7). Dalam pertemuan tersebut Bupati memberi tenggak waktu 1 tahun kepada perusahaan yang sudah beroperasi selama 50 tahun untuk pindah lokasi.
 
"Pemda Kampar memberikan masa tenggang satu tahun untuk relokasi usaha pabrik ke tempat yang akan kita sepakati bersama, " tegas Azis Zaenal yang didampingi Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ali Sabri.
 
Dalam rapat tersebut Bupati Kampar Azis Zaenal mengungkapkan niatnya untuk mempermudah segala izin dan dirinya merekomendasikan agar pabrik karet tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Tambang khususnya Desa Rimbo Panjang. 
 
"Di Desa Rimbo Panjang selain akses ke Kota Pekanbaru lebih dekat hingga mampu mengurangi biaya operasional, selain itu kawasan tersebut akan dirancang untuk areal Industri di Kabupaten Kampar," ucap Azis Zaenal. 
 
Rapat ini, lanjut Azis, merupakan itikad baik dari Pemerintah untuk memperhatikan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari dampak Lingkungan hidup yang merugikan masyarakat itu sendiri, oleh sebab itu Pemda berinisiatif untuk melakukan temu bicara untuk mencari solusi terbaik bagi perusahaan yang dinilai kurang layak beroperasi dipemukiman wilayah penduduk.
 
"Selain itu Pemda Kampar juga memberikan batas waktu selama 1 tahun sejak ditandatangani MOU Reloksasi pabrik hingga 18 Juli 2018 mendatang, apabila tidak diindahkan Pemda Kampar berkewajiban melakukan segel terhadap perusahaan Pabrik Karet yang beroperasi di Jl. M. Yamin Bangkinang Kota. 
 
"perusahaan ini sudah tidak memiliki izin sejak hari ini, jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan ini untuk meminta tenggang waktu lebih dari tenggat waktu yang diberikan Pemda Kampar," tegasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 19 Juli 2017
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang