Ribuan BHL di Kuansing Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan BHL di Kuansing Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Sekitar ribuan buruh harian lepas (BHL) di Kabupaten Kuansing belum terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, perusahaan atau perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari sepuluh orang, wajib mengikutsertakan para tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kuansing, diwakili Staff Marketing, Januardi mengatakan, para tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bekerja pada skala usaha mikro menengah dan besar. Bahkan, lebih banyak terdapat di sektor perkebunan.
 
"Sedangkan tenaga kerja yang sudah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan sekitar 5.400 peserta. Dengan demikian bisa kita lihat, masih banyak tenaga kerja di Kuansing ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada riaumandiri.co, Rabu (19/4).
 
Dijelaskan Januardi, dari ribuan tenaga kerja yang belum terdaftar itu, sebagian besar perusahaan tempat mereka bekerja sudah terdaftar. "Mayoritas pekerja yang belum terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang kebanyakan dari tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) disektor perkebunan,"imbuhnya.
 
Pihaknya menghimbau, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan para tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, secara bertahap pihaknya akan memberikan pemahaman dan edukasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai kewajiban tentang BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut,” ucapnya.
 
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk mengikutsertakan para tenaga kerjanya dalam program BPJS. Apalagi menurut catatan masih ada sekitar ribuan tenaga kerja di Kuansing tidak diikutsertakan dalam program kesehatan ini.
 
Dia menegaskan, perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sanksi hukum berupa pidana dan denda. "Hal inipun sudah diatur dalam perundang-undangan. Tapi pada kenyataannya banyak sekali perusahaan yang belum memahami program BPJS Ketenagakerjaan tersebut," tutupnya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 April 2017
 
Reporter: Hendra Wandi
Editor: Nandra F Piliang