Pemprov Sumbar

Selesaikan Hibah Aset Daerah 2015

Selesaikan Hibah Aset Daerah 2015

Padang (HR)-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menuntaskan proses hibah aset kepada kabupaten dan kota di daerah itu  Rp298 milliar pada 2015.
"Hibah ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk membersihkan pembukuan terkait aset di Pemprov Sumbar," kata Kepala Biro Aset Pemprov Sumbar, Novrial di Padang, Kamis (25/2).
Menurut dia, pada 2012 sejumlah aset Pemprov Sumbar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Ada tiga substansi yang menjadi catatan BPK terkait aset waktu itu yaitu aset dalam penelusuran, aset tidak bermanfaat serta aset yang dipakai oleh pihak lain," ujarnya.
Khusus untuk aset Pemprov Sumbar yang dipakai oleh pihak lain tercatat Rp727,9 milliar berupa aset jalan provinsi yang dijadikan jalan nasional dengan nilai Rp429,7 miliar. Aset itu, telah diserahkan kepada Kementrian PU dan Perumahan Rakyat pada 2014.
Sisanya, berupa aset Pemprov Sumbar yang digunakan oleh pemerintah kabupaten dan kota dihibahkan secara berangsur-angsur kepada daerah agar tidak lagi menjadi persoalan.
"Aset itu memang berada di daerah dan dipergunakan untuk kepentingan pemerintahan," kata dia.
Menurut dia, hibah atau penyerahan aset tersebut bisa dilakukan dengan beberapa catatan diantaranya, aset itu tidak dipergunakan lagi oleh Pemprov Sumbar dan aset itu dimanfaatkan oleh kabupaten dan kota untuk melaksanakan fungsi pemerintahan.
"Hibah tahap pertama telah dilakukan pada 2014 sebesar Rp30 milliar lebih kepada sembilan kabupaten dan kota di Sumbar. Tahun ini kita tuntaskan hibah yang belum selesai," tambahnya.
Menurut dia, sembilan kabupaten/kota yang menerima hibah 2014 yaitu Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok. Masing-masing daerah menerima hibah dengan jumlah bervariasi.
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan persoalan aset, terutama secara administrasi, memang menjadi sebuah persoalan yang cukup pelik di Sumbar.
"Kami bahkan pernah mendapatkan disclaimer dari BPK karena persoalan aset ini. Karena itu Pemprov Sumbar membentuk biro tersendiri untuk menyelesaikan persoalan itu," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah ditangani oleh biro tersendiri, persoalan administrasi aset itu berangsur-angsur bisa diselesaikan dan dua tahun terakhir Sumbar bisa mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI. (ant/ivi)