DPRD Minta Kasus THR yang Dilaporkan Harus Ditindak dan Dituntaskan Disnaker

DPRD Minta Kasus THR yang Dilaporkan Harus Ditindak dan Dituntaskan Disnaker
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD Pekanbaru menanggapi pengaduan tentang tidak dibayarkannya THR kepada karyawan. Dewan meminta kepada pemerintah agar dapat memberikan sanksi kepada perusahan yang dilaporkan karyawan ke Posko Disnaker sebelum hari raya kemarin.
 
Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri, kepada wartawan menegaskan, untuk pengaduan kasus THR tahun ini, harus dituntaskan. "Tindak perusahaannya, kemudian adakan sanksi, tidak terlewat begitu saja," kata Aidil Amri, Senin (3/7/2017).
 
Sehingga kata Aidil, ada efek jera bagi perusahaan yang bandel tidak mau menjalankan aturan yang sudah berlaku. Lebih dari itu, karyawan yang sudah berharap, tidak menunggu dalam ketidakpastian.
 
"Kalau tidak ada realisasinya, untuk apa posko pengaduan THR tersebut dibuat. Kan kasihan karyawan yang sudah berharap. Harusnya kasus-kasus sebelumnya menjadi pelajaran, untuk lebih baik ke depan lagi. Kita yakin Disnaker sudah melakukan itu, namun perusahaan saja yang membandel," tegas Aidil.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, di Pekanbaru pada tahun 2017 ini kasus pengaduan THR ke posko sebanyak 24 kasus. Namun dari jumlah itu, baru 4 kasus dari berbagai perusahaan yang diselesaikan pembayarannya. Selebihnya belum ada titik terang.
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang