Tindak Lanjut Kasus Masjid Raya, Laskar Melayu Siapkan 9 Pengacara

Tindak Lanjut Kasus Masjid Raya, Laskar Melayu Siapkan 9 Pengacara
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Setelah menyampaikan laporan ke pihak Kejaksaan Riau, kini Laskar Melayu Pekanbaru, dalam konsistensinya mengusut pengrusakan Masjid Raya Pekanbaru, terus berjalan.
 
Kini 9 pengacara disiapkan oleh Laskar Melayu dalam mengusut kasus ini. Mereka berharap, dengan disiapkan pengacara ini, kasus ini bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.
 
Ketua Laskar Melayu Pekanbaru Riau yang juga anggota DPRD Pekanbaru, H Fathullah, menyampaikan, kini pihaknya sengaja menyiapkan pengacara untuk melanjutkan kasus ini sampai tuntas, dan agar tidak dimanfaatkan oknum lain untuk meraup keuntungan.
 
"Termasuk adanya pemerhati yang sebelumnya membantu. Sekarang kita tidak ada kerjasama lagi. Hal ini kita lakukan agar kasus ini benar-benar berjalan on the track," tegas H Fatullah kepada, Senin (12/6).
 
Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan persoalan penyalahgunaan anggaran dan pengrusakan Masjid Raya ini. Tujuannya semata-mata, terang siapa yang harus bertangung jawab dalam kasus ini, hingga situs budaya Kota Pekanbaru itu dapat kembali seperti yang diharapkan.
 
Laskar Melayu menekankan,  tidak menerima intervensi dari pihak manapun. Bahkan, siapa yang berani mengintervensi, Laskar akan memanggilnya.
 
"Kami ingin terbuka, agar ini harus dituntaskan. Apalagi nanti ada pihak yang mencoba ingin menyogok. Jelas akan kami tolak dan akan kami laporkan ke pihak yang berwajib. Jadi, kami tidak akan main-main," tegasnya.
 
Sebelumnya, Laskar Melayu sudah melaporkan kasus ini Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Batusangkar dan ke Kejati Riau. Di BPCB sendiri Laskar sudah mendapatkan arahan, bahwa Masjid Raya tidak bisa dimasukkan lagi ke situs cagar budaya.
 
Sementara laporan di Kejati Riau, pihak Kejati meminta agar Laskar melengkapi berkas-berkas dan bukti pendukung lain, terkait pengrusakan Masjid Raya tersebut.
 
Dalam laporannya, tim Laskar sudah menyerahkan bukti fisik berupa foto bangunan Masjid Raya yang asli dengan hasil renovasi, bukti pelanggaran regulasi mulai dari Pergub Riau No 34 tahun 2007, Perwako Pekanbaru No 163 tahun 2007, tentang Revitalisasi Cagar Budaya Masjid Raya Senapelan, serta Keputusan Menteri Kebudayaan No 13 tahun 2004, pada diktum ketiga menyatakan, pada bangunan gedung situs budaya dilarang mengubah bentuk warna dan sebagainya tentang cagar budaya.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 13 Juni 2017
 
Reporter: Joni Hasben
Editor: Nandra F Piliang