Sudah Diterima Sejak November Lalu

Isi RTRW Riau tak Jelas

Isi RTRW Riau tak Jelas

PEKANBARU (HR)-Pemprov Riau ternyata telah menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Riau, pada November lalu. Namun demikian, Pemprov mengaku belum bisa bertindak berdasarkan SK tersebut, karena isinya dinilai mengambang alias tak jelas.

Diterangkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Irwan Efendi, isi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 878 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tersebut, hanya berisi tentang penetapan kawasan hutan Riau. Namun di dalamnya tidak disebutkan wilayah mana saja dalam RTRW Riau yang bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk pembangunan.

Tidak ada keterangan lain yang disebutkan di dalamnya. Akibat tidak jelasnya materi Permenhut tentang RTRW Riau tersebut, Pemprov Riau belum berani mengambil langkah untuk menjalankan RTRW Riau tersebut.

"Tidak ada yang jelas dari Permenhut Nomor 878 tentang RTRW Riau itu. Apa yang mau kita laksanakan dari RTRW Riau, isinya hanya tentang penetapan kawasan hutan. Tidak ada kejelasan kawasan mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh. Yang ada hanya kawasan hutan," tegas Irwan Effendi, Kamis (11/12) di Kantor Gubernur Riau.

Lebih lanjut, Kadishut Riau menjelaskan, untuk revisi RTRW Riau yang diserahkan mantan Menhut Zulkifli Hasan pada bulan Agustus lalu, dengan nomor SK 673, itu pun baru sebatas revisi. Selanjutnya untuk penetapan kawasan hutan dan kawasan tidak hutan, penetapannya kembali dilakukan Menhut.

Namun harapan Pemprov Riau untuk lebih mantap dalam melaksanakan pembangunan pascakeluarnya RTRW tersebut, ternyata tidak sesuai harapan. Karena revisi SK 673 untuk diharapkan bisa dijadikan Perda, terhambat di Permenhut Nomor 878. Bila dipaksakan, dikhawatirkan bisa terjaring kasus hukum. Hal itu mengingat pengalihan alih fungsi lahan di Provinsi Riau saat ini masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sudah coba konsultasi dengan Menhut dan KPK bagaimana menjalankannya. Mereka belum ada jawaban. Mungkin ini terkait dengan kasus yang terjadi sekarang," tambah Irwan.

Tunggu Jawaban Tertulis
Ditambahkan Irwan, saat ini pihaknya hanya bisa menunggu jawaban tertulis dari Menhut, sehingga status hukumnya jelas. Jika tidak ada jawaban tertulis dari Menhut, maka Pemprov Riau tidak akan menjalakan RTRW Riau tersebut.
"Sangat disayangkan memang, pembangunan kita jadi terhambat, seperti jalan tol dan yang lainnya. Yang jelas kita masih menunggu jawab tertulis dari Menhut," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, RTRW Riau sudah belasan tahun belum juga direvisi oleh Pemerintah pusat. Terakhir Menhut mengeluarkan SK revisi RTRW Riau pada bulan Agustus 2014 lalu. Namun belakangan, hal ini kemudian berbuntut panjang. Karena diduga terjadi penyelewengan yang diduga dilakukan Gubri nonaktif, Annas Maamun, dengan melakukan suap terkait alih fungsi lahan tersebut. Saat ini, kasus dugaan suap untuk alih fungsi lahan itu masih ditangani KPK. ***