Nasib Siak III Ditentukan 20 Desember

Dewan dan Bina Marga Sepakat Bawa ke Jalur Hukum

Dewan dan Bina Marga Sepakat Bawa ke Jalur Hukum

PEKANBARU (HR)-Titik temu antara DPRD Riau dan pihak terkait dalam Jembatan Siak III, akhirnya mulai tampak. Dalam hearing yang berakhir Rabu (10/12) malam kemarin, semua pihak sepakat akan membawanya ke ranah hukum. Tidak hanya DPRD Riau, langkah serupa juga akan dilakukan Dinas Bina Marga Provinsi Riau, yang juga empunya jembatan itu.

Dalam hearing tersebut, semua pihak sepakat, uji beban jembatan bernilai ratusan miliar itu akan dilaksanakan 20 Desember mendatang. Hasil dari uji beban itulah yang nantinya akan menentukan bagaimana kelanjutan nasib Jembatan Siak III. Bila dinyatakan lulus, berarti segala permasalahan selesai. Namun sebaliknya, bila dinyatakan gagal konstruksi, maka permasalahannya akan diselesaikan melalui jalur hukum. Tidak itu saja, jika uji beban itu kembali batal dilaksanakan, maka jalur hukum juga akan langsung ditempuh.

Hearing yang ditaja Komisi D DPRD Riau tersebut, dihadiri sejumlah kalangan. Selain Dinas Bina Marga Riau, juga ikut hadir kontraktor pelaksana PT Waskita Karya, Pusat Studi Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kementerian PU dan ahli konstruksi jembatan Riau, Sugeng Wiyono.
"Kalau pada tanggal 20 nanti uji beban tak jadi, bisa jadi kita akan menempuh jalur pidana," tegas Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Safril Buchari.

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar mempertanyakan kesiapan uji beban Jembatan Siak III tersebut. Ia berharap, persiapan dilakukan dengan baik sehingga uji beban itu akan benar-benar terlaksana. Menurutnya, uji beban itu juga akan menentukan nasib jembatan itu. Ditegaskannya, jika loading test gagal dilaksanakan, berarti jembatan tersebut dianggap gagal secara konstruksi.

Politisi Demokrat ini mengaku heran dengan fenomena seputar Jembatan Siak III. Mulai dari masa pemeliharaannya yang mencapai dua tahun hingga dua kali mengalami adendum. "Ada apa dengan jembatan ini," ujarnya.
 
Sedangkan anggota Komisi D lainnya, Almainis mengaku penasaran dengan rencana uji beban yang selalu gagal. Kondisi itu membuatnya jadi bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi pada jembatan itu. “Apakah Pak Kadis ada mempunyai  ahli khusus untuk jembatan,” ujarnya mempertanyakan.

Menanggapi hal ini, Kadis Bina Marga Riau Safril Buchari mengakui pihaknya memang tidak memiliki ahli khusus terkait Jembatan Siak III. Sejauh ini, pihaknya bergantung tim ahli dari luar. Karena itu, Ia berharap Komisi D memahami persoalan tersebut. Kondisi itu juga menjadi salah satu sebab, mengapa rencana uji beban sering batal.

Sementara itu, ahli konstruksi Profesor Sugeng Wiyono menilai, dengan adanya sejumlah perbaikan pada Jembatan Siak III, menunjukkan perencanaan dan pembangunan jembatan itu kurang cermat. Guru besar Universitas Islam Riau ini menilai, Heery Vaza selaku perencana harus ikut bertanggung jawab atas polemik Jembatan Siak III. "Heery Vaza (pejabat dari Kemen PU) yang juga perencana waktu itu, semestinya bertanggung jawab atas persoalan Jembatan Siak III,” ujar Sugeng.

Ia juga mempertanyakan,  rencana uji beban yang akan dilakukan Pusat Studi Jalan dan Jembatan (Pusjatan) yang juga diketuai Heery Vaza. Ia berharap, penilaian bisa benar-benar dilakukan secara cermat, karena ini sangat berkaitan dengan keselamatan masyarakat pengguna jembatan itu pada masa-masa mendatang.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardianto menegaskan, hearing Rabu (10/12) merupakan hearing terakhir dan Komisi D akan merekomendasikan persoalan Siak III jika memang tidak selesai dalam tahun ini. Apalagi jembatan tersebut harus diserahterimakan akhir Desember bersamaan dengan habisnya masa pemeliharaan jembatan tersebut.

Sedangkan aggota Komisi D lain Noviwaldy Jusman dan Sugeng, memberi syarat, loading test harus dilakukan sesuai dengan beban maksimal jembatan tersebut yakni 300 ton. (rud)