Bikin Kejahatan Lagi, 22 Napi Asimilasi Covid-19 di Riau Kembali Ditangkap

Bikin Kejahatan Lagi, 22 Napi Asimilasi Covid-19 di Riau Kembali Ditangkap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Hanya baru beberapa hari menghirup udara bebas, sebanyak 22 orang narapidana di Riau kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka merupakan narapidana yang mendapat keringanan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, sejumlah pelaku terlibat dalam berbagai tindakan kejahatan 

"Ya benar. Itu jumlah napi yang kembali melakukan kejahatan, sebanyak 22 orang se-Riau," jawab Sunarto, Sabtu (27/6/2020).


Rinciannya, jelas Narto, napi yang terlibat dalam tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 11 orang, dan terlibat tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 3 orang.

"Ada juga terlibat penggelapan satu orang, pencurian sepeda motor ada 5 orang," sambung Narto. 

Masih kata Sunarto, ada juga narapidana yang melakukan kejahatan dengan melawan pejabat yang berwenang, dan memiliki senjata api tanpa izin. 

"Satu orang melawan pejabat berwenang, yang memiliki senjata api tanpa izin atau ilegal satu orang," tukasnya. 

Penangkapan para pelaku kejahatan yang merupakan narapidana asimilasi Covid-19 menjadi bukti bahwa diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait.

Sebab, tindakan kejahatan yang dilakukan bisa dibilang brutal dan tanpa pandang bulu saat beraksi. Para pelaku juga terbilang sudah mahir dalam aksi kejahatannya. 

Sebagai contohnya, MGP alias Gusti (21) yang ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan pada aksi terakhirnya tanggal 21 Juni 2020.

MGP merupakan napi asimilasi Covid-19 yang bebas pada 4 Juni 2020, sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 7 TKP. 

Hasil kejahatannya itu, dibelanjakan untuk berfoya-foya dengan mengkonsumsi narkotika. Selebihnya baru dibelanjakan untuk keperluan pribadi. 

"Beli sabu juga, bayar makan, bayar kos," jawab Gusti saat ekspos pengungkapan di Mapolsek Tampan, Senin (22/6) lalu. 

Adapun TKP aksinya yakni di Jalan Naga Sakti pada tanggal 7 Juni 2020 yang berhasil melarikan sepeda motor Honda Supra Fit warna kuning. Lalu di Jalan SM Amin pada tanggal 14 Juni 2020, sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Kemudian, sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang dicurinya di Jalan Tambusai Ujung pada 11 Juni 2020. Sepeda motor Suzuki Nex warna biru yang dicurinya di Jalan Tambusai Ujung pada tanggal 10 Juni 2020.

Juga di Jalan Kubang Raya pada tanggal 12 Juni 2020 berhasil mencuri Honda Beat warna merah hitam. Di depan Hotel Sabrina Jalan HR Soebrantas pada tanggal 15 Juni 2020 sepeda motor jenis Beat. 

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau telah mendata jumlah warga binaan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh wilayah Provinsi Riau, sebanyak 11.615 orang. 

Terkait masalah tahanan asimilasi saat ini sudah ada sekitar 2.220 orang, sedangkan tahanan integritas sebanyak 201 orang. 

"Tahanan asimilasi yang ditangkap lagi, setelah melakukan kejahatan lagi di luar, hanya 16 orang se-Riau. Beberapa minggu lalu, jumlahnya masih di bawah 10 orang," sebut Kadivpas Kemenkum HAM Riau, Maulidi Hilal, Jumat (26/6).