Pengurus SMSI Riau Dibentuk, Dheni Kurnia Jabat Ketua

Pengurus SMSI Riau Dibentuk, Dheni Kurnia Jabat Ketua
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Setelah peluncuran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Pusat Studi Kelirumologi Jaya Suprana Institute MOI, Kelapa Gading - Jakarta Utara, Senin (16/4), Riau langsung bergerak membentuk kepengurusan sementara, Selasa (17/4). 
 
H Dheni Kurnia selaku Ketua PWI Riau dipercaya sebagai pemegang mandat untuk menjabat Ketua SMSI Riau sementara, sebelum terbentuk kepengurusan resmi. Dheni bersama sejumlah pengurus PWI Riau bahkan telah membuat susunan kepengurusan.
 
"Sampai organisasi ini benar-benar berjalan baik, saya ketuanya, nanti kalau sudah 6 bulan, baru ditunjuk pengurus sebenarnya," ungkap Dheni di Kantor PWI Riau Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
 
Pada kesempatan itu Dheni Kurnia mengungkapkan, perkembangan media online di Riau saat ini begitu pesat, bahkan terbanyak dibandingkan daerah lainnya di Indonesia, yakni mencapai 321 media online. Mengalahkan kota Medan yang merupakan kota besar di Sumatera yang hanya memiliki sekitar 200 media online.
 
Namun jelas Dheni, diperkirakan kurang dari setengah saja yang akan masuk dalam anggota dan pengurus SMSI karena sebagian besar diperkirakan bukan benar-benar media karena hanya memanfaatkan medianya untuk kepentingan pribadi.
 
Menurut Dheni, SMSI ini nantinya memiliki tugas sebagai perpanjangan tangan membantu dalam verifikasi media siber yang ada di seluruh tanah air, selain perpanjangan tangan Dewan Pers di daerah.
 
"Untuk itulah kita memberikan waktu penyerahan persyaratan untuk media online di Riau untuk diverifikasi hingga 1 Mei mendatang. Bagi media online yang tidak menyerahkan syarat verifikasi tersebut berarti berada di luar SMSI karena tidak bisa diverifikasi keberadaannya," kata Dheni Kurnia.
 
Untuk syarat verifikasi ada 6 poin, yakni; akte notaris perusahaan, pengesahan dari Menkum HAM, pernyataan lokasi kantor, pengaturan perusahaan, daftar pengelola online bersama daftar gaji serta fasilitas yang digunakan perusahaan. Sementara untuk poin ke-6, masih ditangguhkan yakni Pemred media online bersangkutan sudah mengikuti uji kompetensi wartawan ketegori utama.
 
Editor: Nandra F Piliang