Koperasi di Pekanbaru Bakal Dibekukan

Koperasi di Pekanbaru Bakal Dibekukan
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co- Seluruh koperasi yang ada di Kota Pekanbaru bakal dibekukan apabila selama enam bulan sejak tutup buku di tahun 2016, lambat atau tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahun.
 
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Pekanbaru, Neng Elida, Jumat (14/4).
 
"Dari 400-an koperasi yang aktif di Pekanbaru, hanya 128 yang yang sudah melaksanakan RAT sedangkan 300 sisanya belum jelas kapan akan melaksanakannya. Kalau sejak enam bulan tutup buku tahun 2016 belum juga melakukan, alamtalah koperasi itu bakal kami bekukan karena dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif," tegas Neng.
 
Sanksi tersebut sudah sepatutunya diberikan, meskipun tingkat kesadaran dari sejumlah koperasi yang ada saat ini cenderung meningkat. Kalau sebelumnya Koperasi di triwulan pertama hanya 80 koperasi yang melaksanakan RAT sekarang bertambah menjadi 128. Hal itu sekaligus menunjukkan beberapa upaya dan terobosan yang dilakukan Dinas Koperasi membuahkan hasil.
 
"Salahsatunya kami saat ini giat menggelar sosialisasi terkait pentingnya keberadaan koperasi, munculnya Peraturan Menteri yang menegaskan bagi koperasi tidak melakukan RAT bakal dibekukan juga sebagai pemicu meningkatnya kesadaran dari pengurus maupun anggota koperasi. 
 
Kita tentu berharap kesadaran dari koperasi bisa terus meningkat sehingga salahsatu fungsi darinya bia tercapai memeberikan kesejahteraan terhadap anggota," jelasanya.
 
Pernyataan serupa terkait persoalan juga pernah disampaikan Neng Elida sebelumnya, kata dia ditahun 2017 sebanyak ratusan koperasi di Pekanbaru akan dibubarkan. Rencana tersebut, sebagai upaya untuk menciptakan koperasi yang berkualitas serta menjunjung badan usaha dengan asas kebersamaan.
 
"Pembubaran koperasi yang dinilai tidak aktif dilakukan secara nasional, dilakukan pihak Kementerian berdasarkan data Online Data Sistem. Untuk Kota Pekanbaru direncanakan sebanyak 302 koperasi, salahsatu faktor yang menyebabkan itu diberlakukan karena tidak mengikuti Undang- undang perkoperasian," katanya, Kamis (23/2).
 
Dijelaskannnya, untuk data koperasi saat ini sudah menggunakan sistem online, total jumlah koperasi yang ada di Kota Pekanbaru sekitar 1.021 unit. Selain dinilai tidak sesuai dengan UU Perkoperasian, koperasi yang akan dibubarkan tersebut juga dinilai karena antara pengurus dan anggota sudah tidak aktif, begitu juga dengan tempat yang selalu berpindah- pindah.
 
"Dari 302 koperasi itu, 40 diantaranya berbadan hukum di provinsi, sementara 50 koperasi minta diaktifkan lagi untuk dilakukan pembinaan meski ada juga yang sudah overlap. Artinya, mereka doubel, karena sudah dibubarkan tahun lalu tapi muncul lagi, karena itulah kita akan melakukan validasi data tentang koperasi yang akan dibubarkan pihak kementerian," jelas Neng Elida, waktu itu.
 
Dalam enam bulan di tahun 2017, Diskop-UMKM Pekanbaru, akan terus berkampanye ditengah-tengah masyarakat berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Bertujuan agar koperasi merespon rencana yang akan dilakukan pihak kementerian sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian yang sudah dikeluarkan. Kalau kampanye sudah dilakukan berikut sosialisasi tentang koperasi sudah dilakukan tapi tidak ditanggapi, maka pada bulan Juni mendatang ratusan koperasi itu benar- benar dibubarkan. Dengan catatan, meski sudah dibubarkan tidak serta merta menghilangkan utang yang ada sebelumnya bagi anggota koperasi.
 
"Ingat, meski koperasi sudah dibubarkan, seluruh utang koperasi tidak hilang begitu saja, tapi tetap menjadi tanggung jawab seluruh anggota koperasi. Seperti mereka punya utang di bank, itu tidak hilang begitu saja tapi wajib dibayar, kita tetap akan tindak lanjuti SK dari Kementerian itu dengan kembali memvalidasi data. Meskipun keputusan membubarkan 302 koperasi sudah mendekati 89 persen finish, tapi tidak tertutup kemungkinan bagi koperasi untuk berbenah, itulah yang akan kami lakukan melaui kampanye tadi," tegas Neng Elida.(her)