Jika Terbukti Tak Mengantongi Izin

Manajemen PT BMPJ Terancam 5 Tahun Penjara

Manajemen PT BMPJ Terancam 5 Tahun Penjara

PASIR PENGARAIAN (HR)-Jika PT Budi Murni Panca Jaya terbukti tidak memiliki izin usaha perkebunan, maka manajemen perusahaan ini terancam pidana penjara selama5 tahun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan pasal 17 ayat 1, dimana setiap pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Atas dasar itu, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, saat ini tengah menyusun berkas untuk memanggil dan berencana mempolisikan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini diduga tidak mengantongi izin usaha budidaya tanaman perkebunan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Srihardono, didampingi, Ari Ardian, selaku Sekretaris Dinas Perkebunan dan Kehutanan Rohul, Selasa (24/2).

“PT Budi Murni Panca Jaya, yang bergerak di bidang perkebunan diduga tidak memiliki izin usaha budidaya tananam perkebunan. Diduga PT BMPJ ini telah melanggar pasal 46 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.

 UU ini menjelaskan atas pelanggaran tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,”tegas Srihardono.

Menurut Srihardono, sejak membangun perkebunan di Kecamatan Kepenuhan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin usaha budidaya tananam perkebunan. Dinas Perkebunan dan Kehutanan pernah menyurati manajemen perusahaan PT BMPJ untuk dilakukan verifikasi.

Meski demikian, lanjut Srihardono, dalam waktu dekat pihak berusaha kembali menyurati manajemen perusahaan PT BMPJ untuk dilakukan verifikasi kembali. “Jika usaha verifikasi yang kita lakukan tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan kita akan melaporkannya kepada penegak hukum,”t egas Srihardono, yang diamini Ari Ardian.

Sementara itu, manajemen perusahaan PT BMPJ yang dihubungi melalui KTU Hombing, melalui telpon selulernya diketahui tidak aktif. Bahkan ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek lewat sms juga tidak ada jawaban. Diduga beliau saat itu sedang sibuk ada hal-hal  lainnya. (gus)