Tingkatkan Mutu Pendidikan, Komisi A DPRD Kuansing Lakukan Monitoring

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Komisi A DPRD Kuansing Lakukan Monitoring
RIAUMANDIRI.co, TELUK KUANTAN - Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuansing, Komisi A DPRD Kuansing melakukan monotoring di beberapa sekolah di kabupaten tersebut.
 
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, S.ag, melalui anggota Komisi A, Mutiara. Menurutnya, Komisi A akan selalu berupaya untuk meningkatkan mutu, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan di kabupaten Kuansing dengan cara memantau beberapa sekolah. Nantinya hasil pantauan ini akan dibahas dan disampaikan ke Pemerintah Daerah.
 
Dikatakan Mutiara, peninjauan yang dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi dunia pendidikan di lapangan. Peninjauan ini dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing pada bulan lalu ke beberapa sekolah.
 
Sedangkan sekolah yang ditinjau yakni SMP Negeri 05 Kecamatan Sentajo Raya, desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya dan SD Negeri 009, Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat. Sementara dalam peninjauan, kedua sekolah tersebut kondisinya cukup memprihatinkan.
 
"Siswanya cukup ramai, tapi kondisi gedung sekolahnya sudah banyak yang rusak, terutama plafonnya sudah banyak yang bocor. Ini tentu akan menjadi perhatian kita semua, karena dipastikan akan membuat proses belajar mengajar menjadi terganggu, terutama saat musim hujan," ujar Mutiara kepada Riaumandiri.co, Sabtu (16/12/2017).
 
Terkait hal ini, pihaknya akan memperjuangkan agar pemerintah Kabupaten Kuansing menganggarkan untuk revitalisasi gedung tersebut di APBD 2018 mendatang. "Akan kita perjuangkan di tahun 2018 mendatang," ucapnya.
Komisi A DPRD Kuansing saat meninjau Sekolah di Kecamatan Sentajo
 
Lebih lanjut dijelaskan Mutiara, selain kondisi sekolah yang memprihatinkan, kedua sekolah tersebut juga masih kekurangan tenaga guru pengajar. Misalnya saja SD Negeri 009, Desa Sako Margasari, padahal di sekolah ini mempunyai 191 murid dan hanya memiliki dua orang guru yang berstatus PNS dan salah satunya merangkap kepala sekolah, serta satu guru berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan dibantu tiga orang tenaga sukarelawan yang hanya berpendidikan SLTA sederajat.
 
"Artinya, satu guru harus menangani 30-an murid. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Karena perbandingan antara guru dan murid sangat berbeda jauh," sebutnya.
 
Terkait hal ini, Komisi A DPRD Kuansing berharap pemerintah daerah melakukan pemerataan tenaga guru di semua sekolah. Penumpukan jangan terjadi di perkotaan, sementara di pedesaan apalagi kategori terisolir jauh dari normatif.
 
"Di seluruh jenjang pendidikan masih kekurangan guru. Bahkan kekurangannya sampai ribuan. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah," tegasnya lagi.
 
Kemudian pihaknya juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat harus adil dalam penempatan guru, serta memberikan perlakuan setara kepada semua warga Kuansing.
 
"Apalagi sektor pendidikan merupakan pilar pembangunan. Jangan terdengar sekedar slogan saja," katanya.
 
Selanjutnya, Komisi A akan mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk turun melakukan akurasi sebagai bahan evaluasi dan akurasi data, yang tidak hanya di atas meja. Sedangkan untuk guru di daerah terpencil, sebaiknya memperoleh fasilitas dan penghargaan, di antaranya penyediaan insentif dan promosi.
 
"Minimal GTT yang sudah mengabdi dari tahun 2006 ini diangkat menjadi honor daerah. Karena masih banyak guru di pelosok yang masih kurang perhatian dari pemerintah," ungkapnya.
 
Selain itu, Mutiara juga mengaku, Komisi A yang dipimpin oleh Musliadi ini pernah melakukan kunjungan ke Pemko dan DPRD kota Batam, dengan angenda memperdalam masalah tenaga honorer. Di sana pihaknyai melihat dan mempelajari tata cara pengekrutmen tenaga honorer.
Komisi A DPRD Kuansing saat di Kantor BKD Kota Batam
 
"Jadi kami kebatam untuk melihat dan mempelajari tata cara pengekrutmen tenaga honorer." ungkapnya.
 
Menurut Mutiara, untuk merekrut  tenaga honorer baru perlu didahului dengan pembuatan Perda. Perda tersebut memuat jumlah honorer yang akan direkrut dan analisis yang menjadi dasar munculnya jumlah honorer yang akan direkrut.
 
"Perda sebagai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif, dan dengan Perda tidak bisa diubah seenaknya mengenai jumlah dan formasi yang dibutuhkan, itu kalau ada rekrutmen honorer baru." jelasnya.
 
"Lalu untuk merekrut honorer ini juga harus meminta persetujuan Menpan," tambahnya.
 
Sementara itu, salah satu masyarakat Kecamatan Kuantan Hilir, Mery (34) mengatakan, ia akan mendukung langkah - langka para anggota dewan yang bertujuannya untuk meningkatkan mutu, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kuansing.
 
"Saya sangat senang kalau para anggota DPRD Kuansing mau turun dan melihat kondisi sekolah-sekolah," ungkapnya.
 
Menurutnya, masyarakat mengharapakan agar para anggota DPRD ini akan selalu memperjuangkan harapan - harapan masyarakat Kuansing, bukan hanya untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu saja.
 
"Saya harap para Dewan ini memang benar - benar berkerja untuk masyarakat. Dan kami akan selalu mendukung para anggota dewan dalam memperjuangkan nasib anak-anak kami," harapanya. (adv)
 
Penulis: Suandri
Editor: Nandra F Piliang