DPMPD Gelar Sosialisasi Perbup

DPMPD Gelar Sosialisasi Perbup
ROKAN HULU (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Pemusyawaratan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (31/3)  menggelar  sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 8 Tahun 2017 tentang Juknis Penggunaan Dana Desa di aula Intan Podi Ujung Batu.
 
Sosialisasi itu diikuti segenap kepala desa, sekretaris desa dan Ketua BPD se Kecamatan Ujung Batu. Tampak hadir juga Plt Camat Ujung BatuFisman Hendri SHUt, Kasi Pendapatan Desa DPMPD Rohul Zulheri.
 
Kasi Pendapatan DPMPD Rohul Zulheri dalam arahannya menerangkan, tujuan dilaksanakan sosialisasi Perbup No 8 Tahun  2017 itu, untuk menjelaskan kepada kepala desa, soal Juknis pelaksanakan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD).
 
Zulheri menerangkan dalam peraturan bupati tersebut, ada dua bidang yang diatur terkait pelaksanaan anggaran desa, antara lain soal dana operasional Pemdes maksimal Rp15 juta per tahun.
 
"Operasional RW dan RT. Untuk RW perbulannya maksimal Rp300 ribu sementara RT Rp275 per bulan, fasilitas pemilihan BPD Rp2 juta, operasional PAUD yang terdaftar di Disdikpora Rohul sebanyak 2 unit masing-masing diberi bantuan 10 juta per tahun, Linmas Rp5 juta, Karang Taruna dan LKMD Rp5 juta, jika di desa tersebut memiliki lembaga kerapatan adat diberikan bantuan sebanyak Rp2,5 juta setahun," jelasnya.
 
Zulheri juga meminta masing-masing kepala desa melaksanakan pembangunan sesuai dengan hasil Musrenbang desa yang tertuang di dalam RPJMDes.
 
"Kami berharap agar masing-masing kepala desa membuat perencanaan yang matang dan sistematis. Semua elemen masyarakat ikut serta, sehingga setiap kegiatan tidak menimbulkan gejolak," harapnya.
 
Zulheri mengutarakan, dalam pembangunan di desa ada dua prinsip yang harus diketahui, yakni swakelola dan penyedia. Untuk penyedia, ia meminta agar pihak desa membentuk TPK. Pengurus TPK ini, sambungnya harus memiliki integritas, mampu dan mengetahui aturan dalam Perbup.
 
"Perlu diketahui di dalam pengurus TPK tersebut, Sekdes, BPD dan bendahara tidak boleh ikut serta. TPK yang sudah dibentuk juga harus menandatangani fakta integritas. Hal ini sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa," ujarnya.
 
Dalam pada itu, Zulheri juga menerangkan honor yang diterima TPK dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan. "Untuk  anggaran 0 hingga Rp50 juta, TPK tidak mendapatkan honor, Rp50 hingga 200 juta, TPK mendapatkan honor 4 persen dari total dana tersebut," ulasnya.
 
Kesempatan yang sama, Plt Camat Ujung Batu Fisman Hendri SHut meminta, agar kepala desa memperhatikan persolan sistem  drainase.
 
"Kita tidak ingin masih ada desa di Ujung Batu ini menjadi sorotan kabupaten, karena drainase yang bermasalah," pintanya.
 
Terkait penggunaan dana desa, pria yang akrab disapa Efis ini, meminta kepala desa beserta perangkatnya untuk mengunakan  dana desa sesuai dengan aturan.
 
"Kami ingin perjalanan pembangunan di setiap desa berjalan sesuai aturan. Jangan karena menyalahi aturan berurusan dengan hukum," pesannya.