Kepri Minta Diberi Kewenangan Kelola 12 Mil Laut

Kepri Minta Diberi Kewenangan Kelola 12 Mil Laut
Tanjungpinang (riaumandiri.co) - Dinas Perhubungan Kepri melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman RI (Kemenko Maritim) guna membahas pengelolaan perairan Pulau Nipah, Pulau Tolop, Pulau Batam dan sekitarnya, di ruang Rapat Kantor Gubernur, Dompak, Kamis (30/3). 
 
Dalam rapat ini Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail, meminta dengan tegas agar UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sektor kelautan antara 0-12 mil laut segera diberlakukan.
 
Sehingga, retribusi jasa labuh jangkar kapal besar di kawasan perairan Kepri, yang selama ini disetorkan ke BP Batam, bisa masuk ke PAD Provinsi Kepri.
 
"Halaman wilayah laut kami yang 12 mil ini, biarkan kami yang tanami dan petik hasilnya. Tidak banyak, 12 mil saja. Tapi kalau dihitung-hitung Rp6 triliun juga," ungkap Jamhur dalam Rakor yang dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi tersebut.
 
Diakuinya, selama ini pihaknya lemah dalam memperjuangkan pemasukan daerah melalui retribusi labuh jangkar pada 18 titik lokasi ruang laut dengan jarak 12 mil dari bibir pantai yang dikelola 13 perusahaan itu. Sehingga pendapatan hasil retribusi diambil BP Batam yang diteruskan ke Kementrian Perhubungan.
 
"Selama ini kami mungkin lemah. Tapi, sekarang kami bangkit dengan berpegang pada kewenangan pemerintah daerah yang tercantum di UU No 23 tahun 2014 itu," imbuhnya.
 
Sekretaris Menko Maritim RI, Ridwan Jamaludin, yang memimpin langsung Rakor pengelolaan ruang laut ini menyebutkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan ruang laut dari bibir pantai sampai 12 mil adalah kewengan pemerintah provinsi.
 
Namun, sampai saat ini belum ada satupun PP yang mengatur hal-hal teknis mengenai pengelolaan ruang laut tersebut. "Yang kita tunggu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang itu," ungkap Ridwan Jamaludin.
 
Rakor pengelolaan ruang laut ini juga dihadiri berbagai instansi, seperti perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Inspektorat Jendral Bea dan Cukai, Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Kemenhub RI, Badan Usaha Operator Labuh Jangkar, serta instansi vertikal lainnya.