Ratusan Gram BB Sabu Raib dalam Dakwaan JPU

Pledoi Belum Siap, Terdakwa Minta Kopian BAP

Pledoi Belum Siap, Terdakwa Minta Kopian BAP

PEKANBARU (HR)-Meski telah diberikan waktu selama seminggu, namun terdakwa Zulhermis alias Helmi melalui Penasehat Hukumnya Syahril belum juga merampungkan nota pembelaan (pledoi). Bahkan, terdakwa mengajukan permohonan untuk diberikan kopian Berita Acara Pemeriksaan.
Demikian terungkap pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2). Majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu usai membuka persidangan langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pledoi sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Sampai sekarang, nota pembelaannya belum siap yang mulia. Untuk itu, kami minta waktu dibacakan pada persidangan berikutnya," ujar Syahril mengajukan permohonan.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim ketua selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa agar nota pledoi tersebut bisa disampaikan pada persidangan yang digelar, Selasa (3/3) mendatang.
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang pekan depan," kata Mangapul Manalu menimpali.
Dalam kesempatan tersebut, Syahril di hadapan majelis hakim juga mengajukan permohonan lainnya, yakni agar diberikan kopian BAP. Untuk itu, majelis hakim memediasi agar Jaksa Penuntut Umum Tengku Harly Mulyatie agar memberikan kopian BAP sebagaimana diminta penasehat hukum terdakwa.
"Baik yang mulia. Akan segera kami sampaikan," tukas JPU.
Selanjutnya, sidang ditutup dan terdakwa digiring kembali ke sel tahanan PN Pekanbaru. Dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Zulhermis alias Helmi, dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan memiliki 277 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasus yang menyeret Zulhermis ini cukup menjadi perhatian publik, di mana sebelumnya diketahui kalau barang bukti seberat 277 gram sabu-sabu tidak tercantum di dalam dakwaan JPU. Bahkan di dalam proses persidangan, terkait barang bukti yang diperkirakan senilai Rp300 juta ini tidak ada disebut-sebut.
Menyikapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya membentuk tim pengawasan untuk melakukan klarifikasi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Ferly Sarkowi dan JPU saat ini, Tengku Harly Mulyatie.
Dalam waktu dekat, tim pengawasan juga menjadwalkan akan memanggil JPU sebelumnya, Syarbini, yang saat ini telah pindah tugas ke wilayah Sumatera Selatan.(dod)