Sejumlah Komisioner KPU

Direhabilitasi dan Diberhentikan

Direhabilitasi dan Diberhentikan

JAKARTA (HR)– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi lima komisioner KPU Kabupaten Bangka, Selasa (24/2). Mereka adalah Zulkarnain, Siti Aminah, Andi Budi Yulianto, M Hasan, Firman TB Pardede, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka.
Menurut pertimbangan majelis, hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditunjukkan para teradu dalam persidangan, berupa Model C1 berhologram, model C1-Plano, Model DA-1 dan Model DB-1 adalah alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya.
“DKPP berpendapat, berdasarkan alat bukti dokumen a quo yang menetapkan Mendra Kurniawan sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak dan calon anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra, Dapil Bangka 1 dengan perolehan 397 suara merupakan alat bukti perolehan suara yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata  anggota majelis Ida Budhiati,  saat membacakan Putusan.
Dalam perkara ini, Dedy Yulianto, Pengadu mendalilkan bahwa para teradu mengalihkan atau menggelembungkan suara calon anggota Legislatif Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Bangka.
Penggelembungan suara dilakukan para Teradu, dengan cara memindahkan perolehan suara partai dan suara caleg ke caleg DPRD Kabupaten Bangka Nomor urut 6, atas nama Mendra Kurniawan.
Akibatnya, perolehan suara Samsu Hasan nomor urut 1 caleg Partai tersebut berubah ke suara terbanyak kedua dengan perolehan suara 381, di bawah perolehan suara Mendra Kurniawan dengan jumlah 397 suara.
Pengalihan suara dilakukan para Teradu pada beberapa TPS, di antaranya TPS 48 Kelurahan Parit Padang, TPS 12 Kelurahan Sinar Baru, TPS 3 Kelurahan Kuday, TPS 5 Kelurahan Sungailiat, TPS 16 serta TPS 19 Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Singailiat, Kabupaten Bangka.
Selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana. Putusan dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14.
Jika lima komisioner KPU Bangka direhabilitasi, beda lagi dengan nasib lima komisioner lainnya dari KPU Kabupaten Paniai, Papua. Lima komisioner dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, serta menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras atas nama Irwan selaku Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” sambung Valina Singka Subekti.
Pengadu, Yulius Degei, Oktopianus Gobai, Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Pihak teradu, Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, teradu I, II, III, IV, V, dan Irwan, Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Paniai, Teradu VI.(okz/ivi)