Diduga Bohong Soal e-KTP

Setnov Resmi Diadukan ke MKD

Setnov Resmi Diadukan ke MKD
JAKARTA (riaumandiri.co)-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, secara resmi melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Hal itu dilakukan, karena yang bersangkutan diduga telah melanggar etik.
 
Pasalnya, pria yang akrab disapa Setnov tersebut diduga berbohong dengan mengatakan tidak mengenal dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, yaitu Irman dan Sugiharto.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Setya mengenal Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
 
Oleh karena itu, pernyataan Setya di sejumlah media massa karena mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto merupakan bentuk kebohongan publik.
 
"Hari ini MAKI menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bapak Setya Novanto dalam kedudukannya sebagai Ketua DPR,” ujar Boyamin usai melakukan pelaporan ke MKD di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).
 
Selain itu, bantahan Setnov soal adanya pertemuan dengan Irman, Sugiharto, Diah, dan Andi juga diduga merupakan kebohongan. Ia mengklaim, Setya dan keempat orang tersebut pernah melakukan pertemuan di Hotel Grand Melia dan ruang Fraksi Golkar di Gedung DPR sekitar akhir tahun 2010.
 
Boyamin menilai, pertemuan tersebut diduga terkait dengan pembahasan proyek e-KTP yang sekarang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
 
“Saya yakin di catatan Hotel Grand Melia ada itu dan Saya kira KPK juga sudah tau catatan itu. Saya saja tahu. Sehingga otomatis (Setnov) mengenal Irman dan Sugiharto karena pertemuan itu,” ujarnya.
 
Tak hanya soal informasi pertemuan, Boyamin mengklaim, memiliki sejumlah foto yang memperlihatkan kedekatan antara Setya dengan Irman dan Sugiharto. Meski enggan memperlihatkan bukti foto tersebut kepada pewarta, Boyamin berkata, foto itu merupakan dokumentasi milik Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah acara resmi.
 
“Nanti kalau sudah dipanggil (MKD) saya akan menyerahkan foto ada pertemuan(Setya) dengan beberapa orang itu (Irman dan Sugiharto),” ujar Boyamin.
 
Sementara itu, dalam laporannya ke MKD, Boyamin menyebut, Setya diduga melanggar kode etik DPR pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan, anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.
 
“Saya menduga (Setya) melakukan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji dan tercela dalam bentuk berbohong,” ujarnya.
 
Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Setnov mengaku belum tahu. "Ya sampai sekarang belum tahu yang dilporkan apa. Nanti setelah kita tahu saja," ujarnya.
 
MAKI mempunyai bukti berupa foto yang menunjukkan memang Novanto mengenal para terdakwa e-KTP serta pengusaha Andi Narogong dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. "Ya, saya nggak tahu," ujarnya lagi. 
 
Sebelumnya, Setnov bersumpah tidak menerima sepeser pun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa dari KPK di persidangan. (cnn/ dtc/sis)