BPJS KESEHATAN

Tim Kecil Segera Rumuskan BPJS Syariah

Tim Kecil Segera Rumuskan BPJS Syariah

JAKARTA (HR)-Pasca dituding mengandung unsur riba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan segera membentuk BPJS Kesehatan Syariah. Kehadiran BPJS Syariah ini diramal tidak akan lama lagi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan pihak-pihak terkait meliputi Majelis Ulama Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

Pertemuan terakhir menyepakati pembentukan tim kecil yang terdiri dari perwakilan masing-masing lembaga dan institusi terkait.

 "Kami ingin rumusan tim kecil ini dapat segera selesai. Mohon maaf saya tidak ingin mendahului tim yang sedang bekerja. Yang penting tidak ada lagi judi, untung-untungan dan riba," tegas Fachmi Idris.

Sebelumnya Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, selisih paham yang menyangkut BPJS Kesehatan telah clear. Pihaknya telah sepakat mendirikan BPJS Syariah dan tidak perlu memakan waktu lama.

Nantinya BPJS Syariah ini akan diutamakan bagi peserta baru. Apabila dalam perjalanannya, peserta lama ingin beralih ke BPJS Syariah maka bisa diproses juga.

"Kalau selama ini pembayaran iuran menggunakan bank konvensional, nantinya pembayaran iuran melalui bank syariah," ujar Firdaus.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan tiga bank konvensional dalam pelayanan pembayaran iuran. Bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Pemda Segera Bayar Premi
Chazali Husni Sitomorang selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan, masih ada Pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Besarannya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 800 miliar.

Tunggakan ini menjadi salah satu faktor yang memicu kesenjangan antara premi dan klaim. Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris angkat bicara. Pihaknya mengakui ada sejumlah Pemda yang tidak membayarkan jaminan kesehatan pegawai daerahnya pada tahun lalu.
Dijelaskan Fachmi, kategori pegawai pemerintah di bagi menjadi dua. Pertama, PNS pusat. Iuran pegawai ini di bayar Kementerian Kesehatan yang sudah dipotong dari gaji PNS pusat.

"Dalam prakteknya masih ada Pemda yang terlambat membayarkannya. Tapi akhirnya kan dibayar tahun depannya. Ini tidak bagus. Harusnya kan otomatis dibayar karena itu adalah hak pegawai pemerintah mendapatkan jaminan kesehatan," imbuh Fachmi.

Pihaknya mengimbau agar semua pihak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Ia mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan disiplin membayar iuran selagi sehat.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan menambahkan, kebanyakan penunggak iuran BPJS Kesehatan berasal dari pekerja bukan penerima upah (pekerja informal).(kon/mel)