Usut Dugaan SPPD Fiktif

Kejati Geledah Kantor Bapenda Riau

Kejati Geledah Kantor Bapenda Riau
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Kamis (16/3). Penggeledahan tersebut terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas dalan negeri tahun 2015 di instansi tersebut, yang diduga fiktif. 
 
Saat ini, kasus itu tengah disidik tim dari Kejaksaan Tinggi Riau. Pantauan di lapangan, penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB, tim dari Kejati Riau tampak masih berada di Kantor Dispenda Riau.
 
Saat penggeledahan dilakukan, tim Kejati Riau memasang garis Kejaksaan di delapan pintu masuk ruangan. Di antaranya, ruang Sektetaris Dinas Dispenda Riau, ruang Sub Bagian Keuangan, ruang Bagian Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan, ruang Retribusi PDADL dan Dana Bagi Hasil, ruang Kasubag Umum dan Kepegawaian, ruang Kabid Pembukuan dan Pengawasan, serta ruang Bidang Pajak.
 
Tim Kejati Riau tampak membawa dokumen sebanyak tiga travel bag dari ruang Sub Keuangan. Penggeledahan itu disaksikan langsung Sekretaris Dispenda Riau. 
 
Terkait penggeledahan itu, Plt Kabapenda Riau, Masperi, ketika dikonfirmasi di sela-sela penggeledahan, mengaku tidak tahu banyak soal penggeledahan tersebut.  "Silakan tanya ke penyidik Kejaksaan saja, sebab mereka yang melakukan penggeledahan," ujarnya.
 
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, membenarkan penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan terkait perjalanan dinas dalam negeri tahun 2015 lalu. Saat ini sudah dalam tahap penyidikan," ujarnya.
 
Dikatakannya dari gelar perkara yang dilakukan tim, dipandang perlu dilakukan penggeledahan. "Patut diduga ada barang bukti di sana (Kantor Bapenda Riau). Penggeledahan ini merupakan upaya yang biasa dalam penyidikan suatu perkara," tambahnya.
 
Ketika ditanya siapa tersangka dalam perkara ini, Sugeng mengaku belum menetapkannya. "Kita belum menetapkan tersangka. Sekarang jni sedang kita dalami. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa menetapkan tersangkanya," ujarnya.
 
Ketika ditanya berapa nilai SPPD yang diduga fiktif serta di bagian mana, mengingat ada delapan ruangan yang dipasang garis Kejaksaan, Sugeng belum bersedia mengungkapkan. "Belum bisa diungkapkan sekarang, termasuk di bidang mana. Kita khawatir nanti dapat mengganggu penyidikan," ujarnya. (hen)