Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Rimbo Panjang Terima Santunan Jasa Raharja di Hari yang Sama

Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Rimbo Panjang Terima Santunan Jasa Raharja di Hari yang Sama

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di KM 24 Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar pada Rabu (16/12) kemarin. Santunan diserahkan pada hari itu juga.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma didampingi Kabag Operasional Ahmad Ilham serta Kanit Laka Polres Kampar, IPDA Hermoliza, berkeliling mendatangi rumah domisili para korban di Kecamatan Salo, Kampar dan sekitarnya.

"InsyaAllah semua korban meninggal husnul khotimah. Kami harapkan keluarga yang ditinggal tabah. Seluruh jajaran Jasa Raharja Riau turut berduka atas peristiwa kecelakaan ini", ujar Herry, Kamis (17/12/2020).


Kecelakaan Lalu Lintas adalah kejadian secara tiba tiba, dan tidak ada yang menginginkannya. Bisa terjadi di mana saja, kapan saja dan bisa menimpa semua orang.

"Untuk itulah pentingnya selalu berhati hati demi pencegahannya, namun bilamana akhirnya menimpa kita atau keluarga, kita harus tabah menerimanya," ungkap Herry Kesuma.

IPDA Hermoliza mewakili Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu penyebab tertinggi angka kematian. Dan kecelakaan biasanya selalu dipicu karena adanya pelanggaran aturan lalu lintas.

"Untuk itu, selalulah taat aturan lalu lintas serta tertib demi keselamatan," iimbaunya.

Kepala Cabang Jada Raharja, Herry Kesuma mengatakan, cepatnya santunan diserahkan  sudah menjadi komitmen PT Jasa Raharja. Seluruh insan Jasa Raharja dalam memberikan santunan senantiasa dilakukan cepat dan tepat kepada keluarga korban.

"Penerapan Core Values AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, Kolaboratif) sebagai prinsip dan nilai utama yang menjadi pondasi dan budaya keseharian di dalam perusahaan menjadi pedoman bagi setiap insan Jasa Raharja dalam melayani masyarakat," katanya

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta. Korban an. Abdul Kadir penerima isterinya an Zulfi Yunisari, Herwan Susilo penerima isterinya an Reski Yuliar, Lisman Nedi penerima isterinya an Nur Angga Rani, Kemal Akbar penerima orang tuanya an Eri Zamir. Sedangkan 1 Korban an. Irhamdi menerima bantuan biaya penguburan sebesar 4 Juta dikarenakan korban tidak memiliki ahli waris yang sah yaitu suami /istrinya, anak yang sah dan orang tua, penerima adalah an Yulizar selaku paman korban.


Reporter: Renny Rahayu



Tags Pekanbaru