Dua Pemuda Ditangkap Miliki Sabu

Dua Pemuda Ditangkap Miliki Sabu
ROHIL (RIAUMANDIRI.co) - Unit Reskrim Polsek Bangko Tangkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa dua bungkus plastik bening didalamnya diduga Berisikan Narkotika jenis Sabhu, 10 plastik bening kecil, satu buah dompet, satu unit HP Evercross dan 1 satu HP Nokia.
 
Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 sekira pukul 16.00 wib didapat Informasi dari Orang yg dapat Dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba yg akan dilakukan oleh pemuda yg berasal dari Kec. Bangko Pusako di wilayah Bagansiapiapi.
 
Setelah Mendapatkan Informasi tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan unit Opsnal Polsek Bangko untuk mencari Kebenaran info tersebut dan pada pukul 16.15 wib informan mengatakan kepada Kapolsek Bangko bahwa Pelaku sudah mendapatkan Barang Haram berupa sabhu dan akan meninggalkan wilayah Bagansiapiapi dengan menggunakan Jasa angkutan umum.
 
Kemudian tim opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgumaan Narkotika Jenis Sabhu tepatnya di Jl. Perkantoran Batu 6 Kep.
 
Bagan Punak Meranti didalam angkutan Umum dan didapat dari kedua Tersangka berupa 2 (dua) bungkus plastik Bening yg diduga berisikan natkotika Jenis Shabu.
 
Selanjutnya Kedua Tersangka berinisial RH(31) dan SJ(30) beserta Barang Bukti dibawa Ke polsek Bangko guna Proses penyidikan lebih lanjut.