Terdakwa Korupsi Akui Diperas Jaksa

Kejati Segera Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Meranti

Kejati Segera Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Meranti

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi Riau menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejari Meranti. Pemeriksaan itu, terkait dugaan permintaan sejumlah uang seperti yang disampaikan Prof Yohanes Umar, terdakwa korupsi dana bantuan Pemkab kepada Yayasan Meranti Bangkit. Pernyataan itu disampaikan Yohanes saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Sudah kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Meranti, Selasa mendatang," ungkap Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, SH, MH, Jumat (10/3).
Pemeriksaan ini menurutnya, untuk membuat terang dugaan permintaan sejumlah uang dan

Kejati
 perlakukan terhadap terdakwa Yohanes Umar. Selain, Kajari dan Kasi Pidsus Meranti, sejumlah pihak juga akan dimintai keterangan. Termasuk Yohanes Umar yang mengaku dimintai uang tersebut.

"Kita berharap, Yohanes Umar bisa membuktikan perkataan yang disampaikan dalam persidangan tersebut, agar nantinya tidak menjadi fitnah. Jika terbukti ada permintaan uang seperti yang disebutkan Yohanes Umar, tentunya ada sanksi yang berat siap menanti Kajari dan Kasi Pidsus tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, ketika mengetahui adanya dugaan permintaan sejumlah uang melalui media massa, dirinya sudah mengonfirmasi langsung mengenai kebenarannya kepada Kajari Meranti, Suwarjana. Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut.

Kajari juga membantah kalau Siti Nurul Ismawati yang disebut terdakwa Yohanes Umar selaku pemilik rekening penerima uang transfer tersebut, sebagai istri Suwarjana. "Katanya Siti Nurul Ismawati bukan istrinya. Namun demikian akan kita telusuri lebih runtut nantinya dalam pemeriksaan kita," ujar Jasri.

Seperti diberitakan, terdakwa korupsi dana bantuan sosial untuk Yayasan Meranti Bangkit, Prof Yohanes Umar, mengaku dimintai uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meranti, Suwarjana SH.

Pengakuan ini disampaikan Yohanes Umar dalam pledoinya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).

Lebih lanjut dikatakan, Yohanes, perkara ini sebagai dampak tidak dipenuhinya permintaan uang oleh Kajari Meranti.

Diceritakannya, permintaan uang tersebut berawal dari SMS Erhami, pada Agustus 2016 lalu, yang menyebutkan Kasi Pidsus Kejari Meranti, Roy Musino, meminta nomor Yohanes. Yohanes kemudian mempersilahkannya. Erhami kemudian me-SMS-kan nomor Roy Modino kepada Yohanes dan nomor Yohanes di-SMS-kan pula kepada Roy Modino.

Yohanes kemudian menghubungi Roy Modino. Ketika itu, Roy mengatakan Kajari Meranti, Suwarjana, mau bicara. Roy kemudian me-SMS-kan nomor Kajari Meranti kepada Yohanes.

Kemudian Yohanes menghubungi Kajari Meranti, Suwarjana. Tak lupa Yohanes mengatakan dapat nomor Kajari dari Roy Mudino.

Kajari Meranti, menurut Yohanes mengatakan, akan mengkerucutkan penanganan perkara Yayasan Meranti Bangkit kepada satu orang saja. Karena itu Kajari meminta bantuan sejumlah uang dengan alasan ada Jamwas dari Jakarta yang datang.

Mendengar ini, Yohanes, mengatakan akan membicarakan dulu dengan teman-temannya. Kemudian Yohanes menghubungi rekan-rekannya yang merupakan tim ahli pada Yayasan Meranti Bangkit, menyampaikan permintaan bantuan Kajari Meranti tersebut. Namun rekan-rekan Yohanes tidak memberikan tanggapan yang berarti.

Meski demikian, atas inisiatif sendiri, Yohanes kemudian menghubungi Kajari Meranti dan mengatakan hanya ada uang sebanyak Rp7,5 juta. Lalu dijawab oke oleh Kajari dan menyuruh untuk mentransferkan uang tersebut kepada rekening istri Kajari.

Sekitar 11 Agustus 2016, Kajari mengirimkan nomor rekening istrinya atas nama Siti Nurul Ismawati. Sekitar pukul 17.00 WIB, uang tersebut ditransfer. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kajari Meranti menghubungi Yohanes, mengatakan uang tersebut tidak cukup, sehingga meminta Yohanes mentransfer lagi sebesar Rp5 juta.

Yohanes mengaku tidak punya uang, lalu dijawab oleh Kajari Meranti, "Masa uang segitu aja tidak punya. Kalau begitu genapkan saja jadi Rp10 juta,".

Yohanes mengaku kemudian mencarikan pinjaman tambahan dana sebesar Rp2,5 juta. Setelah dapat, dirinya kemudian mentransfer kembali ke rekening istri Kajari atas nama Siti Nurul Ismawati.

Keesokan harinya, Tqnggal 12 Agustus 2016,/Kajari Meranti menghubungi Yohanes kembali dan mengatakan berapa kesanggupan dari rekan-rekan Yohanes untuk perkara tersebut.

"Saat itu saya belum bisa jawab karena akan disampaikan kepada rekan-rekan saya. Namun karena teman-teman tidak ada jawaban, maka sayapun menonaktifkan henpon saya agar Kajari tidak bisa menghubungi saya, karena saya anggap kelakuan Kajari ini sudah sangat mengganggu," ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian Yohanes mengaktifkan kembali hapenya dan menemukan beberapa kali panggilan dari Kajari Meranti.

Pada September 2016, Yohanes dipanggil Roy Modino untuk diperiksa. Pada pemeriksaan tersebut lanjut Yohanes, Roy Mudiono menanyakan soal dana Rp110 juta yang ditransfer dari  Yayasan Meranti Bangkit ke Pekanbaru. Dan dijawab dana tersebut untuk dibagikan kepada tenaga ahli yang membuat proposal sebagai dana uang lelah kepada sembilan orang.

Pada kesempatan tersebut ada perkataan Roy Mudino yang menyebutkan beberapa kali bahwa "Kalau ingin dibantu, bantu juga kami". Namun hal ini tidak digubris oleh Yohanes. Hingga akhirnya menjadi perkara dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.(hen)