Perampok Antar Provinsi Bersenpi

Dua Warga Pelalawan Diringkus di Bengkalis

Dua Warga Pelalawan Diringkus di Bengkalis

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Dua tersangka diduga perampok bersenjata api (Senpi) beroperasi antar provinsi berhasil diringkus aparat Polres Bengkalis. Keduanya BBH alias WA (41), berdomisili di Sorek, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan rekannya BKG (32), berdomisili juga sama dengan BBH.

Seperti dirilis dari riauterkini.com, kedua tersangka terlibat atas dugaan perampokan salah seorang warga Y, warga Duri, Kecamatan Mandau dan berhasil menggasak uang sebesar lebih dari Rp200 juta dalam tabungan yang terjadi pada 31 Januari 2017 lalu. Tersangka berhasil terungkap adanya bantuan dari rekaman CCTV di dalam ATM salah satu bank tempat tabungan korban.

Polisi juga menyita 2 unit senpi jenis FN kaliber sekitar 9 mm dan enam butir amunisi dari para pelaku, satu unit mobil dan termasuk HP.

“Mereka diringkus di Pang kalan Kuras, Pelalawan secara terpisah pada 22 Februari lalu. Dan barang bukti Senpi. Kami masih memburu dua tersangka lain nya yang masih DPO,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang ketika gelar jumpa awak media di Mapolres Bengkalis, Rabu (8/3).

Didampingi Kuasa Hukum Windrayanto, SH kedua tersangka juga menyebutkan, bahwa kedua Senpi diperolehnya dengan menyewa dari salah seorang pecatan marinir. Satu unit Senpi disewa dengan harga Rp3 juta dalam tempo sepekan. Hasil rampokan menggasak uang korban Y, digunakan tersangka untuk berfoya dan membayar kredit mobil.

Tersagka BBH juga salah seorang tersangka DPO pihak Polda Metro Jaya Jakar ta, atas dugaan kasus penggelapan rokok pada 2014 silam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan Undang-undang darurat atas kepemilikian Senpi secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara. (rtc/ril)