Lakoni Bisnis Sabu, Pria Gundul di Perawang Pasrah Dicokok Buser

Lakoni Bisnis Sabu, Pria Gundul di Perawang Pasrah Dicokok Buser

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria paruh baya dengan barang bukti 19,73 gram narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang,

Dari keterangan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak yang berhasil diterima awak media, tersangka inisial DS  (47) ditangkap di Jalan Pemda, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Senin (15/3) pukul 23.00 WIB.

"Barang bukti yang disita dari tersangka 143 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat klotor 19,73 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH


Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang .

Kemudian pada Senin (15/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penggeledahan di lokasi yang sudah menjadi target kepolisian tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 143 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada  di Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.



Tags Narkoba